Saksi Ungkap Skenario Kaligis Agar Tak Diseret KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2015 19:14 WIB
Setelah mendapat instruksi dari OC Kaligis, Afrian menemui Gatot Pudjo bersama istrinya di Hotel Hyatt, Jakarta, pada bulan Juli, sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015. Majelis hakim kembali menunda pembacaan dakwaan, agar Kaligis dapat memeriksakan kesehatannya di RSPAD Gatot Subroto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi sekaligus anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol, mengungkapkan perintah dari bosnya agar tak terseret dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatra Utara. Afrian mengatakan, diperintah Kaligis untuk melobi Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Saya ditelpon Pak Kaligis pakai handphone Bu Yenny (koleganya). Yang disampaikan, Kaligis bilang, tidak pernah suruh Geri (anak buah Kaligis) dan tidak ada pembayaran Evy," kata Afrian ketika bersaksi untuk Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11).

Setelah mendapat instruksi dari Kaligis, Afrian menemui Gatot di Hotel Hyatt, Jakarta, pada bulan Juli, sekitar pukul 21.00 WIB. Gatot datang beserta istri mudanya, Evy Susanti. Afrian menyampaikan permintaan Kaligis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Gatot mengaku tak tahu duduk perkara kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. "Gatot minta agar bertemu dengan Fuad (anak buah Gatot) saja di Medan," kata Afrian.

Keesokan harinya, Afrian berangkat ke Medan dan menemui Fuad. Afrian menggambarkan kasus dalam selembar kertas. Dalam gambar, ia membagi tiga buah garis yakni garis perintah, koordinasi, dan aliran dana.

Afrian menghapus garis perintah dan koordinasi dari Kaligis, Gatot, dan Evy kepada Fuad. Alasannya, agar ketiga orang tersebut tak terseret kasus suap.

Realitanya, ketiga orang itu turut aktif dalam suap. Sumber dana adalah Gatot dan Evy.

Dari tiga kali penyerahan duit suap kepada para hakim, dua di antaranya dilakukan Kaligis langsung. Kaligis juga mennyuruh Gery untuk menyerahkan duit kepada para hakim.

Suap bermula ketika ada surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejagung terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Panggilan ditujukan untuk anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda). Tak terima, Gatot mengajukan gugatan melalui Fuad dan Kaligis sebagai pengacara.

Dalam gugatan, KPK menemukan ada transaksi suap sebanyak US$22 ribu dan Sin$ 5.000 untuk memuluskan gugatan agar menang. Jika menang, maka surat pangilan pun batal.

Tiga hakim diduga disuap, yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara satu panitera bernama Syamsir Yusfan juga disebut menerima duit.

Tripeni merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis. Sementara Amir Fauzi dan Dermawan Ginting adalah hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari ayah artis Velove Vexia ini melalui Geri.

Selain dua hakim anggota, Hakim Tripeni juga didakwa menerima duit US$ 15.000 dan Sin$ 5.000. Sementara itu, panitera Syamsir disebut menerima duit US$2.000.

Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad.

"Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada Bendahara Umum Daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata hakim dalam putusan seperti dikutip dalam dakwaan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER