Dirjen Energi Terbarukan Bersaksi untuk Dewie Yasin Limpo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 11:46 WIB
Rida Mulyana diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan kasus suap pembahasan anggaran proyek energi terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana saat tiba di gedung KPK di Jakarta, Jumat (06/11). (DetikFoto/ Hasan Al Habshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Rida bakal bersaksi untuk eks Anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo.

"Rida Mulyana diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo) untuk kasus suap pembahasan anggaran proyek energi terbarukan," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (6/11).
Rida menyambangi gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ia mengenakan baju biru dengan jaket berwarna hitam. Pria kurus tinggi ini tak banyak bicara dan segera masuk setelah melewati pemeriksaan metal detector.

Rida sempat duduk di sofa ruang tunggu gedung komisi antirasuah selama puluhan menit, sebelum akhirnya diperiksa tim penyidik.
Sebelum Rida, penyidik juga telah memanggil Kasi Keteknikan Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Ezrom M dan pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Erick Tadung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian pimpinan Sudirman Said ini adalah mitra kerja dari Dewie Yasin Limpo. Usulan terkait proyek pembangkit listrik mikro hidro yang menyeret Dewie ke rumah tahanan, pernah dibahas pada sebuah rapat kerja antara Kementerian ESDM dan DPR.
Anggota Komisi Energi DPR RI dari Fraksi PAN, Jamaluddin Jafar mengungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengikuti rapat tersebut pada 8 April 2015 lalu.

Ketika Dewie membicarakan potensi pembangunan tersebut, Sudirman Said tak merespons. "Beliau (Sudirman Said) tidak menjawab. Saya juga bertanya pada waktu itu. Saya hanya beri masukan kalau Deiyai berpotensi," kata Jamaluddin.

Deiyai merupakan daerah pilihan (dapil) dari Jamaluddin. Kendati demikian, inisiator pembicaraan terkait pembangunan pembangkit listrik adalah Dewie Yasin Limpo.

"Dewie Yasin itu awalnya sebut Kalimantan, Sulawesi, baru Papua. Masa menyebut dapil saya, saya tidak merespon. Saya dihukum rakyat Papua kalau saya tidak merespons," ujarnya.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Energi Mulyadi ini berlangsung selama 3 jam 40 menit. Dalam risalah sidang yang diperoleh CNN Indonesia, rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil keputusan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 26 sampai 28 Januari 2015 dan isu strategis lainnya seperti RUU Migas dan harga minyak.

Dalam risalah, tercatat Dewie mengatakan Kabupaten Deiyai minim listrik sekalipun di kantor bupati. Dewie mengaku sebelumnya pernah menemui rombongan masyarakat setempat dan ingin menampung aspirasinya.

"Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik. Kemarin itu sempat saya berikan kepada Bapak itu titipan dari mereka (warga Deiyai) saya tidak kenal siapa mereka tapi saya pikir ini harus diperjuangkan," ujar Dewie seperti dikutip dalam risalah sidang.

Namun, KPK mengendus ada yang tidak beres dalam pengusulan proyek listrik di Papua itu. Dewie disangka menerima suap untuk melancarkan pembahasan proyek.

Dewie pun ditangkap bersama staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB. Di tempat berbeda, Rinelda Bandaso selaku sekretaris Dewie tertangkap tengah menerima uang sebanyak SinS177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari Setiadi dan Irenius di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa sore (21/10).

Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER