Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris pribadi eks Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, mengaku ada permintaan duit dan negosiasi untuk memuluskan pembahasan proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Dewie mengusulkan pembahasan pembangunan listrik saat rapat kerja antara DPR dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 8 April 2015 lalu.
Ketika ditanya oleh awak media soal permintaan suap oleh Dewie melalui dirinya, Rinelda menjawab, "Arahan atasan itu."
Rinelda sempat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1,5 jam. Perempuan berambut pendek ini keluar Gedung KPK sekitar pukul 11.18 WIB. "Ini perpanjangan masa penahanan 40 hari," ujarnya.
Saat dipastikan kembali apakah Dewie yang menyuruh dirinya untuk mengambil duit suap titipan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, Rinelda menjawab dengan yakin. "Iya," katanya.
Rinelda tertangkap tengah menerima uang sebanyak SinS177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa sore (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat terpisah, Bambang dicokok KPK bersama Dewie di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Bambang berperan aktif melobi nilai komitmen suap sebanyak 7 persen dari total nilai proyek untuk pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Dalam lobi, Bambang seolah-olah mewakili Dewie dan Rinelda.
Namun, ketika dikonfirmasi, Bambang membantah telah melobi tersangka penyuap, Irenius dan Setiadi.
(utd)