Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia tercatat memiliki 800 hektare lahan yang belum dipulihkan. Sebanyak 800 hektare lahan tersebut belum dipulihkan walaupun lembaga peradilan telah menyita tanah-tanah yang berada di kawasan Jabodetabek itu sejak 1993 silam.
Untuk mempermudah proses penyitaan aset miliknya, BI pun membuat nota kesepakatan dengan Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Departemen Pemulihan Aset BI Wahyudi Santoso, nota kesepakatan dengan Kejagung dibuat karena selama ini lembaga keuangan sentral tersebut menemui hambatan dalam memulihkan lahannya sendiri.
"Makanya kami mengajak Kejaksaan untuk bekerja sama. Rupanya di Kejaksaan dibentuk institusi baru, namanya Lembaga Pemulihan Aset. Jadi, kami coba menggunakan itu supaya proses pengambilalihan lebih melembaga," ujar Wahyudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (5/11).
Menurut Wahyudi, sebagian besar aset milik BI yang sudah disita pengadilan dan belum dipulihkan berwujud tanah. Mayoritas tanah tersebut berada di kawasan Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah-tanah yang sudah disita tersebut saat ini berada dalam pengamanan BI. Wahyudi berkata, pengambilalihan aset nanti dapat dilakukan dengan berbagai cara.
"Nanti belum tahu proses eksekusinya seperti apa. Apakah (aset) akan dijual atau diapakan nanti dicari bentuknya seperti apa," katanya.
Pagi tadi, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo diketahui telah menyepakati lahirnya nota kesepakatan antara dua lembaga yang mereka pimpin.
Nota kesepakatan dibuat untuk membantu proses pemulihan aset milik BI yang terkait tindak pidana dan ditangani Kejagung selama ini.
Selain membantu proses pemulihan aset, nota kesepakatan antara BI dan Kejagung juga menyepakati pemberian bantuan hukum kepada lembaga keuangan sentral tersebut di masa mendatang. Nota kesepakatan tersebut berlaku hingga lima tahun mendatang sejak ditandatangani pada hari ini.
(utd)