Jokowi Terima Usul Pembubaran 14 Lembaga Non Struktural

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 15:14 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengatakan pembubaran pada dasarnya berfungsi menyederhanakan lembaga untuk reformasi birokrasi.
Presiden Republik Indonesia ke 7 Ir. Joko Widodo. (DetikFoto/ Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendapatkan laporan rekomendasi 14 lembaga non-struktural yang akan dibubarkan.

"Belum disetujui. Masih dilaporkan ke Presiden," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).
Pegiat antikorupsi itu menyebutkan, sebelumnya pemerintah telah membubarkan sepuluh lembaga non-struktural yang dianggap memiliki fungsi yang hampir sama dengan lembaga lainnya atau bahkan tidak lagi dibutuhkan.

Pembubaran, katanya, berfungsi untuk menyederhanakan lembaga sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semangatnya itu pembubaran atau evaluasi atau bisa saja dibubarkan seperti yang sepuluh lembaga terjadi di awal-awal," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, pemerintah akan segera membubarkan 14 lembaga non-struktural yang dianggap tidak lagi diperlukan keberadaannya.

"Presiden secara lisan sudah setuju dengan hasil rekomendasi Kemenpan-RB," katanya, beberapa hari yang lalu.

Yuddy berpandangan, Presiden telah memerintahkan kementeriannya untuk mengevaluasi 25 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden. Setelah mengevaluasi lembaga-lembaga itu, kementeriannya pun merekomendasikan untuk membubarkan 14 lembaga non-struktural.

Politisi Partai Hanura itu memaparkan, lembaga-lembaga non-struktural tersebut harus dibubarkan dalam rangka efisiensi anggaran, efisiensi struktur, efisiensi kewenangan, serta efisiensi sumber daya manusia.

Ia pun menjamin para pegawai negeri sipil di lembaga-lembaga yang bakal dibubarkan akan dipindahtugaskan ke lembaga lain, sementara pekerja lepasnya akan diberi pesangon oleh pemerintah. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER