Bareskrim Incar Tersangka Baru Korupsi Pertamina Foundation

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 15:35 WIB
Bareskrim Polri sudah mengantongi informasi soal tersangka baru selain Dirut Eksekutif Pertamina Found Nina.
Kabareskrim Polri Anang Iskandar. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi Pertamina Foundation terus berjalan.

"Kami sudah ambil langkah-langkah. Tersangka juga sudah ada," kata Anang di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (6/11).

Tersangka yang dimaksud adalah bekas Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina. Nina juga dikenal sebagai salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sudah tereliminasi.
Anang mengatakan, pihaknya sudah mengantongi informasi soal tersangka baru selain Nina. "Nanti kami akan ungkap setelah bukti-bukti lengkap."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada yang tertunda, semua proses ditangani. Memang waktu bersamaan kami punya kasus yang harus dilaksanakan, tapi penyidik kita banyak," kata Anang.

Mulai Selasa yang akan datang, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini, kata Anang, sudah ada 47 saksi yang diperiksa.
Dibagian lain, Kepala Bagian Evaluasi dan Analisis Komisaris Besar Hadi Ramdani memastikan penyidik akan memeriksa tersangka Nina dalam waktu dekat. "Minggu keempat November akan kami panggil," ujarnya.

Nina disangka melakukan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Resposibility (CSR) PT Pertamina pada 2012-2014. Dana tersebut awalnya ditujukan untuk program Gerakan Menabung Pohon yang dilakukan di Depok, Jawa Barat.

Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Surat Penyidikan Kasus Pertamina Atas Nama Nina Nurlina)
Selain itu, Nina disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 64 KUHP. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER