Dari 264 Laporan Pembakaran Hutan, Baru Dua Siap Disidangkan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2015 12:10 WIB
Dua perkara yang berkasnya telah lengkap itu ditangani Kepolisian Daerah Riau dan menyasar per orangan, bukan korporasi.
Garis larangan melintas terpasang di lahan yang diduga sengaja dibakar di Gambut Jaya, Muaro Jambi. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Kayu Agung, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan Kepolisian mendapat 264 laporan kasus pembakaran hutan. Namun dari 200 lebih laporan itu, baru dua perkara yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa atau berstatus P-21.

Dua kasus yang berkasnya telah lengkap itu ditangani Kepolisian Daerah Riau dan menyasar per orangan, bukan korporasi.

Sementara 63 berkas perkara atas nama per orangan dan sembilan berkas perusahaan telah mencapai tahap II. Artinya, penyidik telah menyerahkan tanggung jawab mereka terhadap tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data Kabareskrim juga menunjukkan, jumlah tersangka pembakar hutan saat ini telah mencapai 230 orang dan 17 korporasi.
Polda Kalimantan Tengah merupakan kepolisian daerah yang paling banyak menersangkakan terduga pembakar hutan, yakni 64 per orangan dan 5 korporasi.

Sementara Polda Riau tercatat sebagai kepolisian daerah yang paling banyak menahan tersangka, dengan rincian 32 individu dan satu korporasi.

Secara keseluruhan, tujuh Polda dan Polri telah menahan 87 pembakar hutan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Polri akan terus menindak para pelaku pembakaran hutan.

"(Kabareskrim) Anang akan tetap menghajar mereka yang melakukan pelanggaran, terutama yang sengaja membakar lahan," ujar Luhut di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Rabu (28/10).
Namun soal nama-nama perusahaan yang diduga membakar lahan secara sengaja, Luhut mengatakan belum perlu diumumkan karena akan berdampak buruk pada kondisi perekonomian daerah dan nasional.

Meski demikian, kata Luhut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan secara tegas menindak pelbagai perusahaan yang melanggar peraturan perundangan-undangan. "Dia teguh terhadap aturan," ucap Luhut.

Selain itu, kata Luhut, pemerintah akan mulai menindak perusahaan yang tidak mempunyai sistem pemadaman kebakaran lahan.

(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER