Sayap FPI Laporkan Ahok ke KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 15:53 WIB
Sayap ormas Front Pembela Islam, Front Mahasiswa Islam melaporkan Ahok ke KPK atas dugaan korupsi pengadaan Transjakarta, pembelian RS Sumber Waras dan BUMD.
Sayap organisasi Fron Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI), melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sayap organisasi Fron Pembela Islam (FPI), Front Mahasiswa Islam (FMI), melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua FMI Ali Alatas mengatakan, timnya menemukan ada dugaan tindak pidana terkait investasi pengadaan modal kepada PT Transjakarta, pembelian lahan RS Sumber Waras, dan penyerahan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rombongan ini tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.20 WIB. Enam orang dari mereka menemui tim pengaduan masyarakat komisi antirasuah untuk menyerahkan laporan beserta barang bukti, selama 15 menit.
"Total kerugian negara diduga Rp1,8 triliun. Ini data dari Badan Pemeriksa Keuangan, itu lembaga resmi audit yang terpercaya," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11).
Untuk kasus RS Sumber Waras, BPK telah merekomendasikan Ahok untuk membatalkan transaksi jual beli tanah seluas 3,7 hektare. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Sehingga diindikasikan ada penggelembungan dana.
"Jangan merasa Ahok itu menang. Kita akan terus berjuang walapun harus nyawa taruhannya," ujar Ali diikuti oleh ucapan takbir para rombongan.
Setelah diterima oleh tim pengaduan, KPK akan memverifikasi laporan ke sejumlah pihak. Verifikasi atau endalaman meliputi permintaan keterangan dari sejumlah pihak dan mencari dokumen untuk menguatkan laporan. 
Waktu yang dibutuhkan oleh tim pengaduan masyarakat tergantung dari tingkat kesulitan masing-masing laporan dan keterangan yang dikumpulkan. 
Setelah pengumpulan informasi untuk mengklarifikasi laporan, tahap selanjutnya adalah melakukan ekspose atau gelar perkara apabila dinilai ada unsur tindak pidana. Ekspose yang dihadiri oleh tim pengaduan masyarakat, komisioner KPK, dan deputi ini akan menentukan apakah kasus yang tengah ditangani dapat naik status ke penyelidikan. 
Di tahap penyelidikan, penyelidik membutuhkan dua alat bukti yang kuat untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Caranya adalah meminta keterangan para pihak terkait. Hasil pengumpulan bahan keterangan akan diekspose kembali di depan pimpinan KPK.
Jika bukti dianggap laik, maka KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Di tahap ini, pimpinan meneken surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama orang tersebut.
Sementara itu, rombongan lainnya juga ikut menggelar aksi di depan gerbang KPK. Puluhan demonstran mendendangkan shalawat dan lagu antikorupsi. Mereka semua berseragam putih-putih dengan logo FMI di bagian kirinya.
Setelah menyerahkan laporan, tim demonstran dan pelapor pun bubar sekitar pukul 15.00 WIB.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER