Seperti yang diberitakan sebelumnya, hakim hanya memvonis Udar lima tahun bui atas dakwaan menerima dari penjualan mobil Toyota Kijang LSX tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang aset. (Baca: Hakim Jebloskan Udar Pristono Lima Tahun Bui)
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yakni 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar enam bulan kurungan. Hal yang meringankan untuk Udar lantaran bersikap sopan. (Baca: Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara Kasus TransJakarta)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat 18 TransJakarta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis namun Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan oleh Udar dengan total seluruhnya Rp 59,8 miliar. Faktanya, perusahaan vendor hanya mengeluarkan duit Rp 51,3 miliar.
Dakwaan tersebut, menurut hakim, tak terbukti. Selain itu, hakim juga membebaskan Udar dari dakwaan cuci uang.
"Menyatakan saudara Udar Pristono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seabagai mana didakwakan dalam dakwaan ketiga primer dan dakwaan ketiga subsider. Membebasakn terdakwa dari tuntutan hukum," katanya.
Sebelumnya jaksa mendakwa Udar juga mencuci uang untuk membeli sejumlah apartemen. Pada 2012, Udar membeli satu unit Apartemen Tower Montreal lantai 9 seharga Rp 2,8 miliar. Pada 17 September 2012, ia membeli satu unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 atas nama istrinya, Lieke Amalia dengan membayar uang muka sebesar Rp 1,4 miliar. Tahun tersebut, Udar juga membelanjakan duit yang diduga gratifikasi senilai Rp 3,1 miliar untuk satu unit rumah cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Ia juga membeli dua unit Kondotel Aston Bogor Hotel dan Resort masing-masing senilai Rp 882 juta. Selain itu, pada tempat yang sama juga dibeli satu unit kondotel senilai Rp 854 juta dan satu kondotel senilai Rp 882 juta atas nama istrinya, Lieke Amalia.
Menanggapi vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Victor Antonius pun akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kita nanti akan mengajukan upaya hukum banding. Putusan majelis hakim kita hormati. Tapi penuntut umum kan sudah jelas bahwa kita membuktikan di fakta sidang," kata Victor usai sidang.
Victor berkeyakinan telah menghadirkan bukti berupa dokumen dan saksi dalam persidangan. Bukti tersebut, menurut Victor, menguatkan dakwaannya. Namun menurut hakim, tak terbukti.
"Beliau (hakim) mengesampingkan (bukti). Tidak apa-apa itu kewenangannya. Tapi kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan," katanya. Jaksa pun optimistis dakwaannya dapat dibuktikan dalam sidang di peradilan yang lebih tinggi.
(obs)