KPPU Belum Temukan Kaitan Sekongkol TransJakarta dengan Udar

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 15:05 WIB
Menurut Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi, kasus korupsi TransJakarta Udar Pristono masuk ranah pidana bukan persaingan usaha.
Terdakwa kasus korupsi Transjakarta Udar Pristono saat di ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Mei 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan belum menemukan keterkaitan antara kasus korupsi yang dilakukan Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dan kasus persekongkolan 18 perusahaan dalam pengadaan Bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013.

Menurut Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi, kasus Udar Pristono masuk ranah pidana bukan persaingan usaha.

"Kita enggak sampai kesana, apakah Udar terkait atau tidak, itu (kasus Udar) urusan pidana bukan persaingan usaha," kata Nawir, kepada CNN Indonesia pada Rabu malam (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Udar Pristono dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar enam bulan. Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius menyatakan Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pencairan dana TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013.

Merujuk audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas kelalaian Udar, negara merugi Rp 54,389 miliar. Jumlah tersebut merupakan kelebihan pembayaran kepada vendor.

Atas tindakan tersebut, Udar dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sejumlah aset Udar juga terancam disita negara, yaitu terdiri dari uang senilai Rp 897 juta dalam bentuk cek, satu unit apartemen, dua unit rumah, empat kamar kondotel, tiga unit kondotel, dan dua kios.

Sementara itu, KPPU berhasil mengungkap 18 perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan Bus Transjakarta dengan tahun anggaran 2013. KPPU memberikan denda kepada 16 perusahaan dan sanksi kepada dua perusahaan dengan melarang mengikuti proses tender di DKI Jakarta selama dua tahun.

Persekongkolan tender Bus TransJakarta 2013 ini terjadi antara sesama peserta tender dan dengan panitia tender. Selain dengan panitia tender, persekongkolan ini berkaitan dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). BPPT sebagai konsultan tetapi menandatangani RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat).

Oleh sebab itu, dalam pembacaan putusan sidang pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013, KPPU merekomendasikan agar panitia tender diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait persekongkolan yang terjadi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER