Dirjen ESDM Bantah Ada Anggaran Proyek Titipan Dewie Limpo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 21:25 WIB
Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM memastikan bahwa rancangan proyek di Deiyai belum didesain meski dibahas di Komisi VII.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana saat tiba di gedung KPK di Jakarta, Jumat (06/11/2015). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) untuk mengembangkan kasus suap yang menyeret eks politisi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo. (Dok.Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Maulana, membantah ada anggaran proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Proyek tersebut sempat mencuat dalam rapat kerja kementerian dengan pihak DPR, pada 8 April 2015 lalu. Proyek diusulkan oleh tersangka suap sekaligus anggota Komisi Energi DPR, Dewie Yasin Limpo.

"Tidak ada (alokasi anggaran). Belum pernah (dibahas)," kata Rida usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rida mengungkapkan, pihak kementerian juga belum mendesain rancangan proyek pembangkit listrik di kawasan tersebut.

"Yang saya tahu, proyek itu, untuk kasus Bu Dewie, tidak ada di kita," katanya.

Hari ini, Rida diperiksa sebagai saksi untuk Dewie Yasin Limpo. Sebelum Rida, penyidik juga telah memanggil Kepala Seksi Keteknikan Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Ezrom M dan pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Erick Tadung.

Sementara itu, Anggota Komisi Energi DPR RI dari Fraksi PAN, Jamaluddin Jafar mengungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said juga mengikuti rapat tersebut pada 8 April 2015 lalu.

Ketika Dewie membicarakan potensi pembangunan tersebut, Sudirman Said tak merespons.

"Beliau (Sudirman Said) tidak menjawab. Saya juga bertanya pada waktu itu. Saya hanya beri masukan kalau Deiyai berpotensi," kata Jamaluddin.

Deiyai merupakan daerah pilihan (dapil) dari Jamaluddin. Kendati demikian, inisiator pembicaraan terkait pembangunan pembangkit listrik adalah Dewie Yasin Limpo.

"Dewie Yasin itu awalnya sebut Kalimantan, Sulawesi, baru Papua. Masa menyebut dapil saya, saya tidak merespon. Saya dihukum rakyat papua kalau saya tidak merespons," ujarnya.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Energi Mulyadi ini berlangsung selama 3 jam 40 menit.

Dalam risalah sidang yang diperoleh CNN Indonesia, rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil keputusan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 26 sampai 28 Januari 2015 dan isu strategis lainnya seperti RUU Migas dan harga minyak.

Dalam risalah, tercatat Dewie mengatakan Kabupaten Deiyai minim listrik sekalipun di kantor bupati. Dewie mengaku sebelumnya pernah menemui rombongan masyarakat setempat dan ingin menampung aspirasinya.

"Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik. Kemarin itu sempat saya berikan kepada Bapak itu titipan dari mereka (warga Deiyai). Saya tidak kenal siapa mereka tapi saya pikir ini harus diperjuangkan," ujar Dewie, seperti dikutip dalam risalah sidang.

Namun, KPK mengendus ada yang tidak beres dalam pengusulan proyek listrik di Papua itu. Dewie disangka menerima suap untuk melancarkan pembahasan proyek.

Dewie pun ditangkap bersama staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB.

Di tempat berbeda, Rinelda Bandaso selaku sekretaris Dewie tertangkap tengah menerima uang sebanyak Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari Setiadi dan Irenius di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (21/10) sore.

Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER