WALHI: Perppu Bukan Solusi Atasi Asap

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Senin, 09 Nov 2015 10:25 WIB
Kuncinya menyelesaikan masalah kebakaran hutan adalah penegakan hukum pada korporasi yang membakar dilakukan dengan serius.
Satgas pemadaman kebakaran hutan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Barat Anton P Wijaya mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bukan solusi dalam mengatasi masalah "kebakaran dan asap" yang setiap tahun berulang.

"Terlalu banyak persoalan yang ingin diselesaikan dengan Perppu tersebut," kata Anton, di Pontianak, Senin (9/11).

Seperti dikutip Antara, akar masalah kebakaran dan asap selama ini adalah lemahnya penegakan hukum. Kondisi itu pada musim kemarau selalu dimanfaatkan korporasi untuk membersihkan lahan secara murah dan ilegal. Selain itu, ada pula relasinya dengan politik dan bisnis di daerah-daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, Perppu tidak akan mampu menyelesaikan masalah," kata dia. Ia menambahkan, tidak hanya karena bersifat sementara, bila disetujui menjadi UU pun harus ada regulasi teknis dan operasionalnya di daerah. Selama ini inisiatif daerah selalu lambat, kita tidak bisa berharap banyak," kata Anton.
Ia juga menilai, inisiatif Perppu ini menjelaskan kekalahan penyelenggara negara, yang terkesan berada di bawah tekanan korporasi dan bisnis. "Penyelenggara negara harusnya melindungi hak sosial budaya masyarakat adat," katanya.

Toleransi UU PPLH untuk praktek pertanian masyarakat adat adalah bentuk perlindungan dan pengakuan kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam. "Yang diperlukan itu adalah pengaturan bukan pelarangan masyarakat membakar," katanya.
Ia yakin Perppu ini akan mendapat perlawanan masyarakat adat di Indonesia. "Di sinilah kita bisa melihat di mana posisi negara apakah melindungi masyarakat adat dan lingkungan hidup atau seperti yang lalu-lalu, kembali tunduk dan berpihak kepada investasi," kata dia.
Kuncinya, ujar Anton, adalah penegakan hukum kepada korporasi yang membakar dilakukan dengan serius. Sedangkan pengaturan rakyat tidak perlu Perppu Judicial Review untuk memperkuat UU Lingkungan Hidup terkait hak masyarakat adat mengaktualisasikan kebudayaannya.

Perppu berpotensi menjadi sekadar "macan kertas" jika tidak dilengkapi dengan aturan turunannya.

"Bahkan Perppu berpotensi menjadi kotraproduktif, jika sekadar memenuhi kepentingan bisnis dan investasi semata," kata dia. (antara/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER