KPK Minta Kesaksian 11 Pejabat untuk Gatot Pujo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 09 Nov 2015 11:52 WIB
Ke-11 orang tersebut yaitu satu orang anggota DPRD, 8 orang bekas anggota DPRD, dan dua pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti seusai diperiksa KPK, Jakarta (25/9/2015). (Detikfoto/ Hasan Al Habshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan pada 11 orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan 11 orang tersebut masing-masing satu orang anggota DPRD, 8 orang bekas anggota DPRD, dan dua pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Mereka diperiksa untuk tindak pidana suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho),” kata Yuyuk, Senin (9/11).

Satu orang anggota DPRD yang telah hadir adalah Indra Alamsyah selaku Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatra Utara. Sementara delapan bekas anggota DPRD periode 2009-2014 adalah Ristiawati, Alamsyah Hamdani, Hardi Mulyono, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangungsong, dan Mulyani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pegawai pemerintah setempat yakni Sekretaris Daerah Hasban Ritonga dan Kabid Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Mulyadi Simatupang.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya terus mengembangkan dugaan penerimaan suap ke pihak lainnya. "Kami masih pendalaman dan memang pemeriksaan mengarah kesana untuk ungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggungjawab secara pidana," tutur Anto kepada awak media.

Sementara ini KPK telah menetapkan lima mantan anggota DPRD sebagai tersangka di antaranya eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga eks Wakil Ketua DPRD Sumut yaitu antara lain Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Sigit Purnomo Asri, Chaidir Ritonga, serta eks anggota DPRD yang kini menjadi Ketua DPRD setempat Ajib Shah.

Mereka diduga menerima duit suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan pejabat KPK melakukan ekspose atau gelar perkara hingga empat kali. Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD  tersebut. Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sejauh ini, KPK telah memanggil kelima tersangka untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat pekan lalu. Keterangan kelima orang dibutuhkan untuk berkas penyidikan Gatot. Istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, juga telah diperiksa KPK. Evi mengaku menerima duit suap dan telah mengembalikannya. Namun, Evi belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, Bendahara Sekretariat Sumatera Utara Muhammad Alinafiah, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sekaligus mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Pejabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan, bekas anggota DPRD Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, eks anggota DPRD Brilian Mochtar, Kabiro Keuangan Sumut Achmad Fuad Lubis, dan pengusaha Zulkarnaen.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER