Kejaksaan Geledah Kantor Gatot dan Sekretaris DPRD Sumut

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 09 Nov 2015 15:09 WIB
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Sekretaris DPRD karena dokumen-dokumen terkait perkara dana hibah dan bantuan sosial Sumut berada di sana.
Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menggeledah ruangan Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumatera Utara di Medan, Senin (9/11). (ANTARA/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah ruang kerja Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumatra Utara, Senin siang (9/11), untuk mencari alat bukti dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumut periode 2012-2013.

"Penggeledahan untuk mencari alat bukti dari dokumen terkait perkara dana hibah," ujar Ketua Tim Penyidik Perkara Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sumut pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Sekretaris Dewan karena dokumen-dokumen terkait perkara dana hibah dan bansos Sumut berada di sana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kantor Sekwan DPRD, penggeledahan juga dilakukan penyidik Kejagung dan Kejari Medan di kantor Gubernur Sumut, Sekretaris Daerah, dan Biro Keuangan Daerah Sumut.
"Ada sembilan orang penyidik yang melakukan penggeledahan, dibagi tiga tim. Ada yang ke kantor Gubernur, Biro Keuangan, dan Sekda. Penggeledahan di semua tempat itu hari ini juga, sekaligus," ujar Victor.

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.

"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat," kata Jampidsus Arminsyah.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.

Sejauh ini tercatat ada 17 lembaga swadaya masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut dua pekan lalu. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER