Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengaku belum menerima hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Padahal permintaan audit telah dilayangkan sejak Agustus lalu menyusul laporan pengaduan masyarakat dari pengamat perkotaan Amir Hamzah.
Laporan yang sama juga diterima komisi antirasuah dari Panitia Khusus RS Sumber Waras DPRD DKI Jakarta yang diwakilkan diantaranya oleh Abraham Lunggana alias Lulung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya menilai tak ada itikad baik dari Pemerintah DKI Jakarta yang dipimpin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menyelamatkan uang negara.
Karena belum menerima hasil audit dari BPK, maka KPK menurut Indriyanto belum melangkah ke tahap penyelidikan.
"Kami belum menerima audit investigasi BPK. Belum masuk ke penyelidikan," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (9/11).
Hasil audit investigasi BPK akan dijadikan dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyelidikan. Hasil audit pun akan dikaji terlebih dulu oleh tim penyidik sebelum melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Kalau kelak sudah diterima KPK, hasil audit investigasi harus dikaji dan dievaluasi dulu untuk menentukan dapat tidaknya pemeriksaan lidik," kata Indroyanto.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan, menjelaskan tim audit telah turun ke lapangan dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait. Target penyelesaian audit belum ditentukan dan tergantung dari kondisi di lapangan.
Ahok dilaporkan ke KPK atas pembelian tanah rumah sakit itu. Dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektare itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Jika tidak mau, badan audit negara ini meminta Ahok memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp191 miliar.
Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.
(sur)