Jakarta, CNN Indonesia -- Pegawai Kementerian Budaya dan Pariwisata membeberkan perjalanan fiktif sebagai alibi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) eks Menteri Budaya dan Pariwisata Jero Wacik.
Staf Tata Usaha Burhan Siregar pernah dimintai tanda tangan untuk kuitansi perjalanan dinas yang tak pernah dilakukannya. Staf Biro Keuangan Muniati Suktani meminta Burhan untuk meneken kuitansi dengan imbalan berupa uang Rp500 ribu.
Muniati juga meminta staf lainnya bernama John Situngkir, untuk meneken kuitansi perjalanan dinas. "Pernah diminta tanda tangan ke Papua. Tidak (melakukan perjalanan itu)," ujar John saat bersaksi untuk Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pegawai lainnya bernama Surtini menerima uang Rp300 ribu untuk meneken perjalanan dinas fiktif sebanyak delapan kali yang di antaranya ke Palangka Raya. "Bukan saya yang jalan," kata Surtini.
Supriati, staf kementerian pimpinan Jero Wacik, juga mengaku pernah menandatangani surat perjalanan dinas ke Denpasar sebanyak tiga kali. Dia mengantongi uang Rp500 ribu meski tak melakukan perjalanan dinas.
Tak hanya itu, Staf Tata Usaha Kementerian Pariwisata Raden Didin Haerudin, juga pernah dipinjam namanya untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas ke Bali dan Medan pada tahun 2008.
Kenyataannya, perjalanan tersebut tak pernah ada. "Dapat uang Rp300ribu dri Siti Alfiah," katanya.
Menanggapi kesaksian tersebut, Jero membantahnya. "Saya tidak pernah memerintahkan yang jahat-jahat, bikin fiktif yang seperti ini," kata Jero saat sidang.
Jero prihatin dengan karyawannya yang hanya mendapat duit ratus ribuan untuk meneken kuitansi tersebut.
Dalam dakwaan, duit sebanyak Rp 10,59 miliar digunakan Jero untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.
Sementara itu, di Kementerian ESDM, duit DOM sebanyak Rp 1,4 miliar per tahun yang diberikan sepanjang empat tahun juga didakwa telah disalahgunakan.
Politikus Partai Demokrat ini pun dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(meg)