Kisah Martin Aleida yang Bakal Bersaksi di Sidang 1965

CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 12:30 WIB
Pengadilan Rakyat soal kasus-kasus 1965 dimulai hari ini di Den Haag, Belanda. Para korban telah siap memberikan kesaksian di Negeri Kincir Angin itu.
Mengenang peristiwa G30S. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sastrawan Martin Aleida akan menghadiri International People's Tribunal (IPT) 1965 di Den Haag hari ini, Selasa (10/11). Ia mengaku hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar sampai Jumat pekan ini. Lelaki bernama asli Nurlan Daulay itu bakal menceritakan apa yang pernah dialaminya di Kamp Konsentrasi Kalong pada awal 1966.

Ada tujuh hakim akademisi, pegiat hak asasi manusia, dan praktisi hukum yang hadir dalam IPT 1965. Bekas hakim mahkamah kriminal internasional untuk Yugoslavia turut menghadiri acara ini. 
Dari laman Facebook yang bersangkutan, Aleida mengaku bakal bercerita soal apa yang pernah dialaminya di Kamp Konsentrasi Kalong yang beralamat di Kodim 0501, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat ketika itu.
Aleida mengaku menjalani hukuman badan di kamp hampir setahun sejak awal 1966. Ia mengaku menjalani penyiksaan fisik di luar batas kemampuan manusia. Ia juga menceritakan Tarni, istri Njoto yang merupakan karibnya juga dikurung di sana.

Perempuan malang itu dikurung bersama kelima anaknya yang baru berusia dua bulan. “Saban malam anaknya diteror oleh jerit penderitaan yang disiksa, karena sel Tarni sengaja ditempatkan hanya selangkah dari ruang interogasi,” kata Aleida di akun Facebook miliknya.

Pengadilan rakyat sendiri hari ini membahas dua topik. Topik pertama membahas pembunuhan massal dan topik kedua perbudakan. Menurut laman 1965tribunal.org, acara dibuka dengan pendaftaran pada pukul 08.15 pagi waktu setempat. Adapun kesaksian akan digelar dua kali pada pukul 12.30 dan 15.30 ditutup dengan konferensi pers. "Ada sepuluh saksi ditambah tujuh saksi ahli yang hadir dalam acara ini," kata Aleida kepada CNN Indonesia.

Topik hari kedua pada Rabu (11/11) membahas tiga masalah di antaranya hukuman penjara, penyiksaan, dan kekerasan seksual. Hari ketiga peserta sidang bakal membahas penganiayaan, penghilangan paksa, dan kriminal kebencian-propganda. Hari terakhir atau Jumat (13/11) akan membahas keterlibatan negara lain.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER