Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB program upaya kesehatan perorangan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin di Kabupaten Tebo, Jambi, telah lengkap (P-21).
Status P-21 diberikan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap berkas dua tersangka perkara korupsi di Jambi sejak 6 November lalu.
Setelah dinyatakan lengkap, Kejagung akan segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka perkara tersebut, Rabu (11/11) ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti antara penyidik Kejagung dengan Kejaksaan Negeri Muara Tebo dilaksanakan hari ini di Kejaksaan Tinggi Jambi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya.
Jumlah tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam perkara korupsi di RSUD Kabupaten Tebo berjumlah dua orang. Kedua tersangka yang akan dilimpahkan ke Kejari Muara Tebo itu berinisial AAF dan Z.
AAF merupakan Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin di Tebo. Sedangkan Z dikenal sebagai Direktur PT Sindang Muda Serasan.
Selain terlibat perkara korupsi di RSUD Tebo, Z juga tercatat berstatus tersangka pada perkara korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi.
Dalam kasus di RSUD Jambi tersebut, Kejagung mendapatkan laporan sebanyak 36 dari 86 unit alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher Tahun Anggaran 2011 dikerjakan oleh PT Sindang Muda Serasan.
Kejagung menduga Z melakukan penggelembungan atau mark up harga dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan bernilai kontrak Rp 49 miliar itu. Atas tindakan tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara itu, menurut Amir, total kerugian negara yang timbul akibat perbuatan AAF dan Z di RSUD Jambi sebesar Rp4,6 miliar.
(obs/obs)