Status P-21 diberikan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap berkas dua tersangka perkara korupsi di Jambi sejak 6 November lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam perkara korupsi di RSUD Kabupaten Tebo berjumlah dua orang. Kedua tersangka yang akan dilimpahkan ke Kejari Muara Tebo itu berinisial AAF dan Z.
Selain terlibat perkara korupsi di RSUD Tebo, Z juga tercatat berstatus tersangka pada perkara korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi.
Dalam kasus di RSUD Jambi tersebut, Kejagung mendapatkan laporan sebanyak 36 dari 86 unit alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher Tahun Anggaran 2011 dikerjakan oleh PT Sindang Muda Serasan.
Kejagung menduga Z melakukan penggelembungan atau mark up harga dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan bernilai kontrak Rp 49 miliar itu. Atas tindakan tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara itu, menurut Amir, total kerugian negara yang timbul akibat perbuatan AAF dan Z di RSUD Jambi sebesar Rp4,6 miliar. (obs/obs)