Kelima saksi yang diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung berasal dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Sumut. Mereka ialah Kepala Biro Hukum Abdul Jalil, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Ismail Sinaga, Wakil Sekretaris Bappeda Tety, Kepala Biro Organisasi Perlin Nainggolan, dan Kepala Biro Keuangan Setda Sumut Baharuddin Siagian.
"Para saksi diberi pertanyaan terkait kronologi dari proses perencanaan hingga penyusunan anggaran, khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bansos untuk diwujudkan pada 2012-2013," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Kejaksaan menyita puluhan dokumen. Penggeledahan dilakukan kemarin di ruang Sekretariat DPRD, Kantor Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Lingkungan Masyarakat Pemerintah Daerah, Provinsi Sumatra Utara.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat," kata Jampidsus Arminsyah.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan keluar nantinya.
Sejauh ini tercatat ada 17 LSM fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut pada periode 2012-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu. (agk)