Korupsi Bansos Sumut, Kejaksaan Sidik Lima Saksi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 19:15 WIB
Para saksi dicecar pertanyaan terkait kronologi dari proses perencanaan hingga penyusunan anggaran, khususnya soal dana hibah dan bantuan sosial.
Tim Kejaksaan Agung saat menggeledah ruangan terkait kasus korupsi bansos Sumut di Medan. (Detikcom/Jefris Santama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa lima saksi pada perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumatra Utara periode 2012-2013.

Kelima saksi yang diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung berasal dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Sumut. Mereka ialah Kepala Biro Hukum Abdul Jalil, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Ismail Sinaga, Wakil Sekretaris Bappeda Tety, Kepala Biro Organisasi Perlin Nainggolan, dan Kepala Biro Keuangan Setda Sumut Baharuddin Siagian.

"Para saksi diberi pertanyaan terkait kronologi dari proses perencanaan hingga penyusunan anggaran, khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bansos untuk diwujudkan pada 2012-2013," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima saksi yang diperiksa Kejagung diketahui merupakan anggota dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kala program dana bansos dan hibah bergulir pada 2012-2013.
Selain melakukan pemeriksaan di Jampidsus Kejagung, Kejaksaan juga dikabarkan memeriksa tujuh saksi lain pada perkara tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik Kejagung dan Kejaksaan Negeri Medan selesai menggeledah untuk mencari alat bukti pada perkara tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik Kejaksaan menyita puluhan dokumen. Penggeledahan dilakukan kemarin di ruang Sekretariat DPRD, Kantor Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Lingkungan Masyarakat Pemerintah Daerah, Provinsi Sumatra Utara.

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.

"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat," kata Jampidsus Arminsyah.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan keluar nantinya.

Sejauh ini tercatat ada 17 LSM fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut pada periode 2012-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER