Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Tolak Tuntutan Jaksa

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 18:26 WIB
Kuasa hukum terdakwa mengatakan kliennya selama ini tidak pernah dibuktikan secara utuh telah melakukan pembunuhan kepada Tata pada 10 April silam.
Aparat Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Tata Chubby alias Deudeuh dengan tersangka MRS, di Depan Kost TKP, Tebet Timur, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby menolak dakwaan dan tuntutan penjara 18 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya, Muhammad Prio Santoso.

Menurut kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy, kliennya selama ini tidak pernah dibuktikan secara utuh telah melakukan pembunuhan kepada Tata pada 10 April silam. Karena pembuktian tidak pernah dilakukan, maka tuntutan penjara 18 tahun kepada Prio pun dianggap harus ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena tidak dapat dibuktikan oleh JPU terhadap terdakwa tentang apa yang telah dituntutnya, oleh karena itu cukup alasan bagi majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan dari JPU," ujar Ramzy di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramzy berkata, sejak sidang perkara pembunuhan Tata digelar Agustus lalu, tidak pernah ada bukti apapun yang menunjukkan bahwa kliennya merupakan orang terakhir yang bertemu dengan Tata sebelum meninggal.

Bahkan, menurut pengakuan Ramzy, selama penyidikan terhadap Prio dilakukan belum pernah ada pengungkapan sidik jari dan tes DNA yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran pembunuhan yang dilakukan.

"Kalau bicara hukum acara, kita buktikan secara hukum acara bisa tidak Jaksa buktikan? Jangan hanya karena pengakuan terdakwa, hukum acara dikesampingkan. Karena pengakuan, seseorang langsung dinyatakan bersalah. Ada tidak selama ini tes DNA? Tidak ada kan," katanya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa pembunuhan Tata tadi, Prio mengaku bahwa dirinya pernah bertemu, berhubungan badan, dan melakukan kekerasan pada Tata, April lalu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kematian Tata tepat setelah disiksa saat itu.

"Saya cekik korban dengan tangan saya, kemudian dia meronta-ronta. Setelah itu saya ikatan kabel pada lehernya sampai ia lemas dan tidak bergerak lagi. Saat saya lepas kabelnya, saya duga korban pingsan dan dia masih mengeluarkan nafas serta darah dari mulutnya," kata Prio.

JPU diketahui menggunakan pasal 339 KUHP sebagai dasar menuntut Prio. Oleh JPU, Prio dipandang melakukan pembunuhan dengan tindakan pemberatan, seperti mencoba menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Prio sempat didakwa melanggar Pasal 338, 339, dan 365 Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP. Namun, JPU memutuskan untuk menuntut Prio berdasarkan pasal 339 sebagai dakwaan primer (utama). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER