Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2015 17:08 WIB
Meski sempat didakwa dengan pasal berlapis yakni 338, 339, dan 365 KUHP, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menjerat Prio Santoso dengan pasal 339 KUHP.
Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, 24 tahun, kembali menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin (2/11/2015). (Dok. Detikcom.Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, dituntut hukuman 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tuntutan 18 tahun penjara diberikan setelah JPU memandang Prio bersalah karena membunuh Tata di kamar kostnya di kawasan Tebet pertengahan April lalu. JPU menggunakan pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dasar tuntutan bagi Prio.

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP," ujar JPU dari Kejati DKI Jakarta, Bebry, di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Prio sempat didakwa melanggar Pasal 338, 339, dan 365 Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP. Namun, JPU memutuskan untuk menuntut Prio berdasarkan pasal 339 sebagai dakwaan primer (utama) dalam sidang hari ini.

"Karena dakwaan JPU berdasar pasal 339 KUHP telah dibuktikan, maka dakwaan pasal-pasal selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Kami berkesimpulan terdakwa bersalah sesuai pasal tersebut," kata Bebry.

Selain karena pembuktian di persidangan, tuntutan 18 tahun penjara juga diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan yang memberatkan Prio di mata JPU. Sikap kurang kooperatif Prio dalam persidangan menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam membuat tuntutan.

Selain itu, tindakan Prio juga dianggap tidak sesuai dengan tingginya jenjang pendidikan yang pernah dia jalani. Sebagai informasi, Prio pernah menjadi mahasiswa di salah satu universitas ternama di Bogor. Namun, dia tidak pernah menyelesaikan studinya di kampus tersebut.

Pada sidang tadi, selain menuntut hukuman 18 tahun penjara JPU juga meminta majelis hakim di PN Jakarta Selatan memperbolehkan pengembalian barang-barang milik Tata kepada kakak kandungnya, Muhammad Iqbal, yang pernah menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan tersebut.

Tata ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel pada April lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Tata diketahui terakhir bertemu dengan Prio. Pria tersebut adalah salah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Tata melalui media sosial Twitter. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER