Pembunuh Tata Chubby Tolak Tuntutan 18 Tahun Penjara

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2015 18:23 WIB
Kuasa hukum Muhammad Prio Santoso berkukuh bahwa kliennya tidak berniat untuk membunuh Tata. Aksi Prio yang mencekik leher dianggapnya sebagai spontanitas.
Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, 24 tahun, kembali menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin (2/11/2015). Terdakwa yang membunuh usai berhubungan badan dengan pelacur online itu pun dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (Dok.Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby menolak hukuman 18 tahun penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya, Muhammad Prio Santoso. Menurut Ahmad Ramzy, kuasa hukum Prio, kliennya tidak pernah memiliki niatan untuk membunuh Tata Chubby pada April lalu.

"Ini kan spontanitas karena dia (Tata) berteriak, lalu Prio mencekik. Tapi kan tidak ada yang tahu juga si Tata langsung meninggal atau tidak (setelah dicekik). Prio menyumpal mulut Tata pakai kaos kaki juga karena takut korban berteriak lagi," ujar Ramzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Ramzy menganggap tuntutan 18 tahun penjara yang diberikan JPU terhadap Prio sangat memberatkan. Menurutnya, Prio seharusnya dituntut hukuman atas pencurian barang-barang yang dimiliki Tata kala kejadian berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap pasal yang tepat ini kan pencurian. Tapi kan jaksa sesuai dakwaan menggunakan pasal 339 KUHP dan memandang bahwa ini pembunuhan," ujarnya.

JPU diketahui menggunakan pasal 339 KUHP sebagai dasar menuntut Prio. Oleh JPU, Prio dipandang melakukan pembunuhan dengan tindakan pemberatan, seperti mencoba menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Prio sempat didakwa melanggar Pasal 338, 339, dan 365 Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP. Namun, JPU memutuskan untuk menuntut Prio berdasarkan pasal 339 sebagai dakwaan primer (utama) dalam sidang hari ini.

"Karena dakwaan JPU berdasar pasal 339 KUHP telah dibuktikan, maka dakwaan pasal-pasal selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Kami berkesimpulan terdakwa bersalah sesuai pasal tersebut," kata JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bebry.

Tata ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel pada April lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Tata diketahui terakhir bertemu dengan Prio. Pria tersebut adalah salah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Tata melalui media sosial Twitter.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER