"Ini kan spontanitas karena dia (Tata) berteriak, lalu Prio mencekik. Tapi kan tidak ada yang tahu juga si Tata langsung meninggal atau tidak (setelah dicekik). Prio menyumpal mulut Tata pakai kaos kaki juga karena takut korban berteriak lagi," ujar Ramzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU diketahui menggunakan pasal 339 KUHP sebagai dasar menuntut Prio. Oleh JPU, Prio dipandang melakukan pembunuhan dengan tindakan pemberatan, seperti mencoba menghilangkan barang bukti.
"Karena dakwaan JPU berdasar pasal 339 KUHP telah dibuktikan, maka dakwaan pasal-pasal selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Kami berkesimpulan terdakwa bersalah sesuai pasal tersebut," kata JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bebry.
Tata ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel pada April lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Tata diketahui terakhir bertemu dengan Prio. Pria tersebut adalah salah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Tata melalui media sosial Twitter.