Jakarta, CNN Indonesia -- Meski sudah memberikan surat peringatan (SP) satu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap akan menganggarkan biaya pengolahan sampah (tipping fee) untuk PT Godang Tua Jaya.
Tipping fee tetap dianggarkan untuk perusahaan pengolah sampah di Bantargebang itu sebelum pemutusan kontrak benar-benar terwujud.
Menurut Ahok, jika surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak kunjung digubris Godang Tua Jaya, maka diperkirakan Ahok, pemutusan kontrak terjadi pada Februari 2016.
"Keputusannya baru bisa Februari karena ada SP1, SP2, dan SP3, tapi kami tetap menganggarkan tipping fee beberapa bulan," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/11).
Seandainya pemutusan kontrak telah dilakukan, maka pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan sepenuhnya diambil alih oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan tanah milik DKI jadi lebih mudah," ujar Ahok.
Keputusan untuk pemutusan kontrak dengan Godang Tua Jaya telah berkali-kali disinggung oleh Ahok. Perusahaan tersebut dinilai wanprestasi selama mengelola Bantargebang.
Banyak kesepakatan dalam kerjasama yang menurut Ahok tak dipenuhi. Hal tersebut diperkuat dengan adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan.
"Ada temuan tidak sesuai sejumlah satu sekian miliar, karena itu kami katakan anda wanprestasi," kata Ahok.
Disinggung rencana pertemuannya dengan Pemerintah Kota Bekasi, Ahok belum bisa memastikan. Hal tersebut menurutnya masih diatur oleh Sekretaris Daerah.
(sur)