Pergub Baru soal Demonstrasi Tak Batasi Lokasi Unjuk Rasa

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 15:08 WIB
Sebelumnya dalam pergub lama, lokasi demo hanya dibatasi di tiga tempat yakni Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi di DPR RI, serta Monas.
LBH Jakarta beserta Ormas Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) melakukan aksi menolak Pergub 228, di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Senin, 9 November 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah berkali-kali mendapat kritikan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur baru terkait Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Unum pada Ruang Terbuka. Pergub yang sebelumnya bernomor 228 tersebut digantikan pergub baru dengan nomor 232.

Tak banyak perbedaan yang mencolok dari pergub yang notabene merupakan revisi peraturan tersebut. Perbedaan mencolok terdapat pada aturan lokasi melakukan demontrasi.

Pada Pasal 4 Pergub Nomor 228 tahun 2015 disebutkan, "lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di....".

Kata-kata tersebut diubah pada Pergub Nomor 232 tahun 2015 menjadi "Dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka, pemerintah daerah menyediakan lokasi antara lain di..."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk lokasi demonstrasi, Pemprov tetap membatasinya hanya pada tiga lokasi, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi di DPR RI, serta Silang Selatan Monumen Nasional.

Perbedaan lain terletak pada tata tertib melaksanakan demonstrasi. Pada Pergub 228 disebutkan bahwa warga dilarang melakukan pawai atau konvoi selama melakukan demonstrasi, sementara itu di aturan yang baru tata tertib tersebut dihilangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Satu hal lain yang menjadikan Pergub 228 dan Pergub 232 berbeda secara mencolok adalah hilangnya bab yang menjelaskan perihal larangan dan sanksi.

Pada Pergub 228 terdapat sekitar tujuh pasal yang menjelaskan perihal larangan dan sanksi yang akan diterima para pendemo jika melakukan pelanggaran.

Namun bab tersebut hilang di Pergub 232 dan hanya digantikan oleh satu pasal saja. Pasal 8 di Pergub 232 tersebut menyebutkan bahwa jika ada warga yang melakukan pelanggaran selama melakukan demonstrasi maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk poin-poin lainnya, Pemprov DKI tetap membatasi waktu demonstrasi mulai pukul 06.00 WIB dan harus bubar pada 18.00 WIB. Sementara itu para pendemo juga dilarang untuk menggunakan pengeras suara dengan batas kebisingan 60 desibel. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER