Tak banyak perbedaan yang mencolok dari pergub yang notabene merupakan revisi peraturan tersebut. Perbedaan mencolok terdapat pada aturan lokasi melakukan demontrasi.
Pada Pasal 4 Pergub Nomor 228 tahun 2015 disebutkan, "lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di....".
Kata-kata tersebut diubah pada Pergub Nomor 232 tahun 2015 menjadi "Dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka, pemerintah daerah menyediakan lokasi antara lain di..."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan lain terletak pada tata tertib melaksanakan demonstrasi. Pada Pergub 228 disebutkan bahwa warga dilarang melakukan pawai atau konvoi selama melakukan demonstrasi, sementara itu di aturan yang baru tata tertib tersebut dihilangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Satu hal lain yang menjadikan Pergub 228 dan Pergub 232 berbeda secara mencolok adalah hilangnya bab yang menjelaskan perihal larangan dan sanksi.
Namun bab tersebut hilang di Pergub 232 dan hanya digantikan oleh satu pasal saja. Pasal 8 di Pergub 232 tersebut menyebutkan bahwa jika ada warga yang melakukan pelanggaran selama melakukan demonstrasi maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lihat juga:Ahok Ikuti UU Terkait Aturan Demonstrasi |
Untuk poin-poin lainnya, Pemprov DKI tetap membatasi waktu demonstrasi mulai pukul 06.00 WIB dan harus bubar pada 18.00 WIB. Sementara itu para pendemo juga dilarang untuk menggunakan pengeras suara dengan batas kebisingan 60 desibel. (sur)