Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Dudung bakal diminta keterangannya, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11).
"Pemeriksaan DPW sebagai tersangka kasus pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Udayana, Bali, untuk tahun 2009 hingga 2011," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (12//11).
Selain Dudung, komisi antirasuah juga telah menetapkan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka. Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti.
Made disangka menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ke-1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Dudung, dijerat pasal 2 undang-undang yang sama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi alat kesehatan di rumah sakit yang sama. Komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan Made sebagai tersangka kasus ini dan Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negar, perusahaan penggarap proyek alat kesehatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(utd)