KPK Bawa Kasus Pemerasan di Kementerian ESDM ke Pengadilan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Nov 2015 04:39 WIB
Berkas penyidikan atas nama Jamaluddien Malik dipastikan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Surat dakwaan pun sedang didesain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan atas nama Jamaluddien Malik dipastikan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Surat dakwaan pun sedang didesain. (Dok.Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati memastikan tim akan segera membawa kasus ini ke pengadilan.

"Iya JM (Jamaluddien Malik) sudah tahap II (penuntutan)," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahap ini, berkas penyidikan dan tersangka dilimpahkan dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mendesain surat dakwaan.

Nantinya, surat dakwaan akan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, pengacara Jamal, Soesilo Ariwibowo mengatakan kliennya tak menerima hadiah dari para kepala daerah untuk memuluskan program transmigrasi. Dia pun menangkis tudingan KPK.

Soesilo juga mengklaim Jamal tak mendapat perintah dari eks Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar.
"Tidak ada aliran ke atas atau instruksi dari atas," ujarnya.

Komisi antirasuah pernah memeriksa Muhaimin alias Cak Imin. Cak Imin diperiksa sekitar delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/10), sejak pukul 09.30 WIB.

"Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans dan bagaimana hubungan dengan DPR," kata Cak Imin di KPK, Jakarta.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku telah mejelaskan seluruh prosedur kebijakan yang ada di kementerian tersebut. Cak Imin mengaku tak tahu menahu soal pemerasan yang melibatkan anak buahnya, Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik.

"Saya ditanya bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal, dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," katanya.

Jamal ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari lantaran diduga melakukan pemerasan. Modusnya yakni memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.

Jamal disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER