Pria berbaju putih dengan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" ini hanya tersenyum kepada awak media. Ketika ditanya soal nilai komitmen sebanyak 7 persen dari nilai proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, ia singkat menjawab, "Tidak."
Di tempat berbeda, Dewie dicokok bersama Bambang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan Proposal Proyek
Pengacara Dewie, Samuel Hendrik, mengaku kliennya menerima proposal dari Irenius saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rapat tersebut berlangsung sekitar 3 jam 40 menit pada tanggal 8 April 2015 lalu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Saat rapat, Dewie mengusulkan proyek titipan dari Irenius itu. Dewie membahas potensi pembangunan listrik di daerah tersebut.
"Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik. Kemarin itu sempat saya berikan kepada Bapak itu titipan dari mereka (warga Deiyai) saya tidak kenal siapa mereka tapi saya pikir ini harus diperjuangkan," ujar Dewie seperti dikutip dalam risalah sidang.
Sementara itu, Anggota Komisi Energi DPR RI dari Fraksi PAN, Jamaluddin Jafar yang hadir dalam rapat mengungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengikuti rapat tersebut pada 8 April 2015 lalu.
Ketika Dewie membicarakan potensi pembangunan tersebut, Sudirman Said tak merespons. "Beliau (Sudirman Said) tidak menjawab. Saya juga bertanya pada waktu itu. Saya hanya beri masukan kalau Deiyai berpotensi," kata Jamaluddin.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (utd)