PN Jakbar Mentahkan Hukum Mati Sindikat Narkoba Wong Chi Ping

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2015 21:35 WIB
PN Jakbar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Cheung Hon Ming, salah satu anggota sindikat narkoba internasional Wong Chi Ping.
Petugas Badan Narkotik Nasional (BNN) saat menyiapkan barang bukti narkotika di tempat pemusnahan area Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (27/1). Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 862 kg shabu senilai Rp 1,2 triliun, barang bukti sebesar itu merupakan tangkapan bandar shabu internasional yang diburu tujuh negara, yakni Wong Chi Ping. (Antara Foto/Lucky R)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Cheung Hon Ming, salah satu anggota sindikat narkoba internasional Wong Chi Ping. Putusan tersebut sekaligus mementahkan tuntutan hukuman mati yang sedianya didakwakan terhadap seluruh anggota jaringan narkoba tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Lamsana Sipayung mengatakan alasan membatalkan tuntutan hukuman mati terhadap Cheung Hon Ming adalah karena terdakwa koperatif selama menjalani persidangan.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Lamsana dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, PN Jakarta Barat menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Cheun Hong Ming dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Lebih lanjut, salah satu Kuasa Hukum Wong Chi Ping, Hazmin A menuturkan selain Wong Chi Ping dan Cheung Hon Ming, ada empat terdakwa lain yang sudah divonis oleh PN Jakarta Barat. Keempat terdakwa tersebut diantaranya Syarifuddin, Tan See Ting, Tam Siu Liung dan Siu Cheuk Fung.

Hukuman yang diterima oleh keempat rekan Wong Chi Ping tersebut diantaranya, Syarifuddin divonis dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Semantara Siu Cheuk Fung, Tan See Ting dan Tam Siu Liung divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovai mengungkap alasan diberikannya tuntutan hukuman mati kepada 9 terdakwa perkara narkotik jenis sabu sebanyak 862 kilogram pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan lalu.

Menurut Reda, tuntutan maksimal berupa hukuman mati diberikan setelah tim penyidik Kejari Jakarta Barat melakukan penelaahan terhadap peran masing-masing anggota sindikat narkotik internasional itu.

Peran masing-masing orang dalam sindikat yang dikendalikan oleh Wong Chi Ping itu dianggap saling melengkapi untuk memuluskan masuknya narkotik jenis sabu ke Indonesia.

"Itu kan sifatnya saling melengkapi. Jadi tim penyidik memandang, kalau tidak ada peran dari satu orang misalnya, tidak akan ada tindakan perkara itu. Makanya, kami memutuskan menuntut mati semua. Tapi nanti tergantung keputusan hakim ya mau menjatuhkan vonis seperti apa," ujar Reda kepada CNNIndonesia, Rabu (11/11).

Wong Chi Ping dan delapan anggota sindikat narkotik internasional ditangkap tim Badan Narkotika Nasional di kawasan Lotte Mart, Kalideres, Jakarta Barat, 5 Januari silam.

Kala itu, Juru Bicara BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, sabu yang diamankan berasal dari Guangzhou, Hong Kong, dan dibawa menggunakan kapal laut melalui Kepulauan Seribu. Di tengah laut Teluk Jakarta, muatan sabu yang terdiri dari 40 karung kopi itu dibongkar. Sabu kemudian dibawa oleh sembilan pelaku untuk diserahkan Wong Chi Ping di parkiran Lotte Mart dengan menggunakan mobil boks.

Dari pengakuan salah satu pelaku, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta dan beberapa kota lainnya. Nilai sabu sebanyak 862 kilogram yang sudah dimusnahkan BNN itu pun diperkirakan berharga Rp1 triliun jika dijual di pasaran (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER