Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki lima cara untuk bisa membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara narkotik. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menyebut, cara pertama adalah dengan menyiapkan data untuk penelusuran aliran dana.
“Cara ini sudah kami pakai dan kami memang kerja sama dengan BNN, tetapi memang harus leibh intensif lagi,” kata Agus kepada CNN Indonesia, Ahad malam lalu.
Cara kedua, adalah dengan melakukan asistensi bagi penyidik BNN dalam membaca temuan aliran dana yang diduga terkait pencucian uang. Bantuan ini, ujar Agus, penting lantaran penyidik terkadang kesulitan membaca aliran dana karena memang dibutuhkan keahlian khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Cara ketiga, menyediakan forum untuk melakukan gelar perkara bersama. Cara ini juga penting agar kami bisa terlibat untuk memberikan data agar bisa follow the money. Karena uang ini besar,” tutur Agus.
Agus menjelaskan, dua cara lain yang bisa diberikan PPATK adalah menyediakan keterangan ahli dalam proses penyidikan perkara cuci duit dan menyediakan saksi ahli dalam proses persidangan. “Kelima area ini memang sudah berjalan. Kami ingin pimpinan BNN yang baru, Pak Budi Waseso bisa meningkatkan kerja sama ini agar ungkapan kasus bisa lebih banyak,” katanya.
LHA Narkotik Urutan KetigaMenurut Agus, penting bagi PPATK menjalin kerja sama dengan BNN mengingat laporan hasil analisis (LHA) menempatkan kejahatan narkotik ada di urutan ketiga dalam pidana pencucian uang. Narkotik berada di bawah kejahatan korupsi dan penipuan untuk LHA yang dibuat PPATK.
Lima besar LHA PPATK yaitu korupsi, penipuan, narkotika, terorisme, dan penggelapan. “LHA ini menggambarkan wajah masyarkat Indonesia, merupakan potret perilaku masyarakat Indonesia. Maka itu kita harus bongkar ini,” ujarnya.
BNN telah menggunakan sangkaan kumulatif dalam menangani perkara narkotik di Indonesia yaitu pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sepanjang tahun 2014, terdapat 12 kasus TPPU yang diungkap dengan nilai sitaan puluhan miliar.
Berdasarkan data BNN yang dilansir Jumat lalu (18/9), salah satu yang disita lembaga pimpinan Komisaris Jenderal Budi Waseso itu ada barang senilai Rp 69,05 miliar yang disita; Rp 13,68 miliar duit dalam rekening; dan uang tunai Rp 2,26 miliar. Jumlah itu belum termasuk 26 mobil, tujuh unit sepeda motor, 13 unit rumah dan apartemen, 26 bidang tanah, dan 146 unit perhiasan.
Berdasarkan data tahun 2014, kasus distribusi narkotik mencapai 319 kasus dari total 384 kasus. Sedangkan kasus pidana mengonsumsi narkotika hanya sebanyak 64 dari 384 kasus.
Dari tangan para tersangka sepanjang tahun 2014, BNN telah menyita 429.443,36 gram sabu; seberat 7.894,96 gram heroin; 17.582 butir ekstasi; 8.907.706,69 gram ganja; dan 80 ribu butir pil LL.
(rdk/rdk)