Bandar Narkoba Surya Wijaya Divonis Mati PN Jakbar

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2015 15:45 WIB
Surya Wijaya alias Wong Chi Ping divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia terbukti bersalah memiliki 862.603,1 gram narkotika jenis sabu.
Sidang vonis Wong Chi Ping di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bandar narkoba itu divonis hukuman mati. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa sindikat narkoba internasional Wong Chi Ping alias Surya Wijaya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Wong Chi Ping terbukti bersalah telah memiliki 862.603,1 gram narkotika jenis sabu.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Muhammad Arifin menyatakan terdakwa Wong Chi Ping terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
"Menjatuhkan terdakwa Wong Chi Ping dengan pidana mati," ujar Arifin saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/11).

Wong Chi Ping diperintahkan bosnya yang bernama Ahyi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang, untuk mengambil barang bukti berupa sabu tersebut. Dia ditangkap tim Badan Narkotika Nasional di kawasan Lotte Mart, Kalideres, Jakarta Barat, pada 5 Januari 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, Wong Chi Ping dibantu delapan rekannya untuk memuluskan penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia. Mereka adalah Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.
Sebelumnya, anggota sindikat narkoba Ahmad Salim Wijaya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara lima rekan Wong Chi Ping yang lain telah dijatuhi vonis yang lebih ringan yakni Cheung Hon Ming dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar dan Syarifuddin divonis 18 tahun hukuman penjara. Kemudian, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung diberi hukuman seumur hidup.

Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut sembilan terdakwa sindikat narkoba dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Wong Chi Ping divonis dengan dakwaan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyatakan, jika sabu itu berhasil diedarkan maka kerugian yang ditimbulkan tidak ternilai. Saat ini harga sabu adalah Rp 1,2 juta per gram. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER