Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovai mengungkap alasan diberikannya tuntutan hukuman mati kepada 9 terdakwa perkara narkotik jenis sabu sebanyak 862 kilogram pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan lalu.
Menurut Reda, tuntutan maksimal berupa hukuman mati diberikan setelah tim penyidik Kejari Jakarta Barat melakukan penelaahan terhadap peran masing-masing anggota sindikat narkotik internasional itu.
Peran masing-masing orang dalam sindikat yang dikendalikan oleh Wong Chi Ping itu dianggap saling melengkapi untuk memuluskan masuknya narkotik jenis sabu ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan sifatnya saling melengkapi. Jadi tim penyidik memandang, kalau tidak ada peran dari satu orang misalnya, tidak akan ada tindakan perkara itu. Makanya, kami memutuskan menuntut mati semua. Tapi nanti tergantung keputusan hakim ya mau menjatuhkan vonis seperti apa," ujar Reda kepada CNNIndonesia, Rabu (11/11).
Sembilan terdakwa perkara narkotik jenis sabu tersebut diketahui akan menyampaikan pledoi di hadapan hakim PN Jakarta Barat, Kamis (12/11) esok. Selain Wong Chi Ping, anggota sindikat narkotik yang dituntut mati Kejari Jakarta Barat itu adalah Ahmad Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Cheung Hon Ming, Tan See Ting, dan Andika.
Saat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pekan lalu, kuasa hukum sembilan terdakwa itu, Khairudin, sempat menyampaikan keberatannya. Menurut Khairudin, tuntutan hukuman mati yang diberikan JPU tidak adil karena peran masing-masing orang dalam sindikat tersebut berbeda-beda.
"Tan See Ting itu pembawa taksi di Malaysia dan diminta jadi sopir di sini. Kita mohon keringanan karena dia tidak tahu apa yang dibawa itu, ternyata narkoba. Hitungannya, mereka dijebak dan diarahkan," ujar Khairudin seperti dikutip dari detik.com.
Wong Chi Ping dan delapan anggota sindikat narkotik internasional itu ditangkap tim Badan Narkotika Nasional di kawasan Lotte Mart, Kalideres, Jakarta Barat, 5 Januari silam.
Kala itu, Juru Bicara BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, sabu yang diamankan berasal dari Guangzhou, Hong Kong, dan dibawa menggunakan kapal laut melalui Kepulauan Seribu. Di tengah laut Teluk Jakarta, muatan sabu yang terdiri dari 40 karung kopi itu dibongkar. Sabu kemudian dibawa oleh sembilan pelaku untuk diserahkan Wong Chi Ping di parkiran Lotte Mart dengan menggunakan mobil boks.
Dari pengakuan salah satu pelaku, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta dan beberapa kota lainnya.
Nilai sabu sebanyak 862 kilogram yang sudah dimusnahkan BNN itu pun diperkirakan berharga Rp1 triliun jika dijual di pasaran.
(bag)