Terdakwa Kasus Narkoba Wong Chi Ping Keberatan Dituntut Mati

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2015 18:55 WIB
Pengacara Wong Chi Ping alias Surya Wijaya mengklaim kliennya bukan pemilik dan pengedar narkoba. Tapi Jaksa tak berniat mengubah tuntutan.
BNN memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika sabu-sabu seberat 862 kg senilai Rp1,2 triliun hasil tangkapan bandar sabu internasional Wong Chi Ping yang diburu tujuh negara. (ANTARA/Lucky R)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa Hukum Wong Chi Ping alias Surya Wijaya, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, keberatan atas tuntutan hukuman mati yang dikenakan terhadap kliennya. Mereka meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Windu Wijaya, selaku kuasa hukum mengatakan kliennya bukan seorang pemilik narkoba dan pengedar seperti yang didakwakan sebelumnya.

"Terdakwa telah terus terang, menyesali perbuatannya dan yang terpenting tersangka bukan pemilik, gembong atau bandar narkoba," ujar Windu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (12/11).
Windu menuturkan kliennya sama sekali belum pernah terlibat dalan tindak pidana dan sama sekali belum pernah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Windu menegaskan bahwa kliennya sama sekali belum menjual sabu tersebut. Sehingga, Windu menilai bahwa belum ada dampak yang dihasilkan dari keberadaan narkoba tersebut terhadap masyarakat.

"Terdakwa masih berhak untuk memperbaiki dirinya di mata Tuhannya dan bangsa Indonesia," ujar Windu.

Windu menjelaskan narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik seorang warga negara Hong Kong bernama Ahyi yang masih menjadi buronan. Ia mengatakan, perkenalan antara kliennya dengan Ahyi terjadi sejak tahun 2010.
"Awalnya pertemuan dengan Ahyi untuk bicara bisnis rumah makan laut. Tapi karena bisnis lesu, Ahyi menawarkan untuk bisnis sabu,"

Wisnu menuturkan, kala itu, kliennya dijanjikan uang sebanyak 300 ribu ringgit atau setara Rp1 Miliyar bila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang bernama Tam Siu Liung.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Leila Qadria menyatakan menerima keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Namun ia mengatakan tidak akan merubah tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Leila.
Leila mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal 144 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Wong Chi Ping dan delapan anggota sindikat narkotik internasional ditangkap tim Badan Narkotika Nasional di kawasan Lotte Mart, Kalideres, Jakarta Barat, 5 Januari silam.

Kala itu, Juru Bicara BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, sabu yang diamankan berasal dari Guangzhou, Hong Kong, dan dibawa menggunakan kapal laut melalui Kepulauan Seribu. Di tengah laut Teluk Jakarta, muatan sabu yang terdiri dari 40 karung kopi itu dibongkar. Sabu kemudian dibawa oleh sembilan pelaku untuk diserahkan Wong Chi Ping di parkiran Lotte Mart dengan menggunakan mobil boks.

Dari pengakuan salah satu pelaku, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta dan beberapa kota lainnya.

Nilai sabu sebanyak 862 kilogram yang sudah dimusnahkan BNN itu pun diperkirakan berharga Rp1 triliun jika dijual di pasaran. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER