Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menahan seorang tersangka perkara korupsi penjualan tiket pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines periode 2009 hingga 2012, Selasa (17/11).
Tersangka yang ditahan oleh Kejagung pada hari ini adalah Kepala Bagian Tiket PT Merpati Rucie Novihari. Ia ditahan setelah sebelumnya sempat menjadi buron dalam perkara yang sama.
"Penyidik pada JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, dari 17 November sampai 6 Desember mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya.
Rucie ditahan setelah sebelumnya penyidik JAM Pidsus Kejagung melakukan hal yang sama terhadap 3 tersangka perkara korupsi PT Merpati. Ketiga tersangka yang sudah ditahan pada 28 Oktober lalu adalah Asrinto selaku Manajer Distrik Jakarta PT Merpati, Hendro Cahyono selaku mantan Distrik Manager Jakarta, dan Bambang Prajoko selaku mantan Manajer Administrasi Distrik Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rucie bersama tiga tersangka yang ditahan sebelumnya diduga melakukan rekayasa jumlah penumpang saat melayani penjualan tiket maskapai Merpati.
Beberapa penumpang siluman yang dimasukan namanya dalam manifes penerbangan pun dilaporkan telah membatalkan penerbangan. Dengan begitu biaya yang dikeluarkan kembali pada kantong masing-masing penumpang siluman itu.
Sampai saat ini kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT. Merpati ditaksir mencapai Rp12,7 miliar.
(pit)