Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Rabu (18/11), mengatakan selusin Taksi Uber itu ditangkap kemarin karena diduga melanggar Undang-Undang dan Peraturan Daerah tentang Transportasi.
Lokasi-lokasi penangkapan terhadap Taksi Uber antara lain dua unit di seputaran Hotel Borobudur Jakarta Pusat, tiga unit di Wisma Antara Jakarta Pusat, dua unit di sekitar RS MMC Jakarta Selatan, dan dua unit di seputaran La Piazza Kelapa Gading Jakarta Utara.
Lihat juga:Kecewa Ditolak di Bandung, Uber Protes |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dugaan pelanggaran aturan tersebut, Taksi Uber akan dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 304 dan 308 tentang Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perizinan.
Dasar penyitaan oleh Ditlantas itu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Sementara hasil sitaan dibawa ke Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Ditlantas melakukan penegakan hukum dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas dengan menyita SIM atau STNK, sedangkan Dishub menyita kendaraan sesuai dengan dasar Perda Transportasi," ujar Budiyanto.
"Intinya begini, kamu kalau mau operasi taksi beneran, kamu urus pajak perusahaan saja. Sampai sekarang itu belum dia urus. Ini tuh (dianggap) kayak penanaman modal asing, padahal ini bisnis," ujar Ahok.
Taksi Uber, menurut Community Engagement South East Asia Uber Technologies Deborah Nga, telah memiliki 6 ribu mitra pengemudi mobil di Indonesia sejak beroperasi Agustus 2014.
Pengemudi Uber paling banyak berasal dari Jakarta, disusul Bandung dan Bali. Kebanyakan dari para pengemudi bergabung dengan Uber lewat perusahaan rental mobil atau koperasi.