Polisi Tangkap 12 Taksi Uber di Jakarta

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2015 11:40 WIB
Gubernur Ahok minta penyedia layanan Taksi Uber untuk mengurus pajak perusahaan jika ingin beroperasi di Jakarta.
Mobil sitaan yang merupakan Taksi Uber dan Grab Car di Terminal Barang Pulogebang, Jakarta. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menangkap 12 Taksi Uber yang beroperasi di Jakarta.

Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Rabu (18/11), mengatakan selusin Taksi Uber itu ditangkap kemarin karena diduga melanggar Undang-Undang dan Peraturan Daerah tentang Transportasi.

Lokasi-lokasi penangkapan terhadap Taksi Uber antara lain dua unit di seputaran Hotel Borobudur Jakarta Pusat, tiga unit di Wisma Antara Jakarta Pusat, dua unit di sekitar RS MMC Jakarta Selatan, dan dua unit di seputaran La Piazza Kelapa Gading Jakarta Utara.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, kata Budiyanto, tiap kendaraan bermotor yang disiapkan untuk mengangkut orang dan dipungut biaya langsung dan tidak langsung adalah kendaraan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kendaraan tersebut sebagai kendaraan umum atau angkutan umum, maka harus ada izin sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2015 Pasal 173 Jo (1) dan Pasal 153 (1)," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulis kepada CNN Indonesia, Rabu (18/11).

Atas dugaan pelanggaran aturan tersebut, Taksi Uber akan dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 304 dan 308 tentang Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perizinan.

"Denda Rp3 juta dan kurungan 3 bulan serta bisa dilakukan penyitaan kendaraan," ujar Budiyanto.

Dasar penyitaan oleh Ditlantas itu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Sementara hasil sitaan dibawa ke Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

"Ditlantas melakukan penegakan hukum dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas dengan menyita SIM atau STNK, sedangkan Dishub menyita kendaraan sesuai dengan dasar Perda Transportasi," ujar Budiyanto.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginginkan penyedia layanan Taksi Uber untuk mengurus pajak perusahaan jika ingin beroperasi di Jakarta.

"Intinya begini, kamu kalau mau operasi taksi beneran, kamu urus pajak perusahaan saja. Sampai sekarang itu belum dia urus. Ini tuh (dianggap) kayak penanaman modal asing, padahal ini bisnis," ujar Ahok.

Taksi Uber, menurut Community Engagement South East Asia Uber Technologies Deborah Nga, telah memiliki 6 ribu mitra pengemudi mobil di Indonesia sejak beroperasi Agustus 2014.

Pengemudi Uber paling banyak berasal dari Jakarta, disusul Bandung dan Bali. Kebanyakan dari para pengemudi bergabung dengan Uber lewat perusahaan rental mobil atau koperasi.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER