Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, mengatakan, hingga siang ini, pihaknya belum mendapat bukti rekaman yang dijanjikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelengkap laporan.
"Sampai tadi saya cek ke sekretariat MKD, rekaman asli belum kami terima, karena kami tidak bisa bekerja tanpa rekaman itu," kata Junimart, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/11).
Menurutnya, rekaman itu penting untuk mengkroscek dan mensinkronisasi bukti transkrip percakapan yang telah diserahkan sebelumnya, Senin (16/11).
Lambannya pemberian bukti rekaman asli, Junimart mengatakan berakibat pada penuntasan kasus yang sulit dinaikan ke tahap berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Junimart berharap agar bukti rekaman itu segera diserahkan oleh Sudirman Said atau perwakilan dari Kementerian ESDM yang ditunjuk. Sebab, MKD memiliki batas waktu proses perkara, hanya 14 hari sejak dilaporkan.
"Kami punya batas waktu 14 hari setelah penerimaan laporan. Kalau 14 dilaporkan, berarti batas waktunya sampai tanggal 30 (November)," ujar Junimart.
Selain itu, menurut Junimart, MKD juga tak bisa proaktif meminta bukti rekaman ke pihak pelapor. Ia hanya mengkhawatirkan jika lewat masa 14 hari belum diserahkan, maka akan menimbulkan masalah hukum baru.
"Maka ini nanti akan menjadi bagian dari terbitnya masalah hukum baru. Bisa fitnah, bisa pencemaran nama baik," ujar Junimart.
Meski transkripsi sudah beredar di media, Junimart mengaku hal itu tidak perlu di laporkan ke pihak kepolisian sebagaiman yang sempat disebut Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Sebab, menurutnya transkrip yang berbeda tidak sama formatnya dengan yang diterima MKD.
"Tidak perlu laporan lah, tidak ada yang bocor-bocor kok. Pimpinan itu kolektif kolegial harus ada legal standing," kata Junimart.
MKD Tak Bisa Beri Rekomendasi Mundur
Menanggapi desakan banyak pihak yang meminta Ketua DPR Setya Novanto mundur sementara dari jabatannya, Junimart menegaskan MKD tidak bisa memberikan rekomendasi terkait hal itu.
Pasalnya, berdasarkan Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Peraturan DPR No. 1 tahun 2015, tidak mengatur mengenai masalah tersebut.
Menurut Junimart, hal itu dikembalikan kepada tanggung jawab moral masing-masing sebagai anggota dewan, karena MKD tidak memiliki kewenangan untuk menyuruh maupun menganjurkan.
"Kita juga tidak bisa menyuruh, menganjurkan, melarang, atau bagaimana kembali kepada para pihak mengenai hal itu. Tidak diatur ttg mengundurkan diri," ujar Junimart.
Sudirman Said, Senin (16/11) kemarin mendatangi MKD untuk melaporkan anggota parlemen yang disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Dalam laporannya, dia menyertakan lampiran transkripsi percakapan yang dilakukan antara SN, R dan MS di suatu hotel kawasan Jakarta Selatan.
(pit)