Aturan main yang tercantum di Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), pimpinan atau seluruh anggota DPR RI tidak bisa dinonaktifkan sementara, melainkan, penghentian secara permanen dengan syarat terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu menjadi dasar bagi DPR untuk menghentikan setiap pelanggar dan berdalih tetap pada koridor azas praduga tak bersalah.
Dasco menuturkan dalam Tata Tertib dan MD3, pihak terlapor dapat diberhentikan sementara bahkan pemanen apabila terbukti bersalah. Itu diatur dalam Pasal 37 huruf b Tata Tertib DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan pemberhentian harus disetujui suara terbanyak dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI. Sementara, penggantian pimpinan DPR yang ditarik fraksi, harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR.
"Setya harus dinonaktifkan dulu. Untuk memastikan proses penyidikan terbuka tanpa intervensi. Belajar dari perkara Trump," ujar Adian saat dihubungi, Rabu (18/11).
Dia memberikan contoh intervensi Setya saat pengusutan hadirnya pimpinan dewan di kampanye salah satu bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Adian menilai tidak bermasalah apabila Setya diberhentikan sementara. Status Setya sebagai anggota dan pimpinan DPR dapat dikembalikan apabila tidak terbukti menjual nama Jokowi demi mendapat 20 persen saham PTFI.
"Kalau tak terbukti, dipulihkan kembali. Kalau terbukti, dia melakukan pelanggaran berat dan bisa dicopot keanggotaannya," ucapnya. (pit)