Jakarta, CNN Indonesia -- Pemberhentian permanen langsung mengancam Ketua DPR RI Setya Novanto jika Mahkamah Kehormatan Dewan menemukan adanya pelanggaran atas aduan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan wakilnya terkait saham Freeport.
Aturan main yang tercantum di Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), pimpinan atau seluruh anggota DPR RI tidak bisa dinonaktifkan sementara, melainkan, penghentian secara permanen dengan syarat terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu menjadi dasar bagi DPR untuk menghentikan setiap pelanggar dan berdalih tetap pada koridor azas praduga tak bersalah.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak ada ketentuan dalam Tata Tertib DPR dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang mengatur penonaktifan sementara dari pihak terlapor di MKD.
Dasco menuturkan dalam Tata Tertib dan MD3, pihak terlapor dapat diberhentikan sementara bahkan pemanen apabila terbukti bersalah. Itu diatur dalam Pasal 37 huruf b Tata Tertib DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ketentuan kesitu (penonaktifan sementara). Di kami tidak ada pasal begitu, karena mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Dasco.
Apabila Setya dijatuhi sanksi pemberhentian permanen, maka Partai Golkar harus mengusulkan pemberhentian tertulis kepada salah satu pimpinan DPR, yang kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Keputusan pemberhentian harus disetujui suara terbanyak dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI. Sementara, penggantian pimpinan DPR yang ditarik fraksi, harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adian Napitupulu mengimbau penonaktifan sementara Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Menurutnya, itu bertujuan menghindari intervensi pengusutan kasus pencatutan nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla demi mendapatkan saham PT Freeport Indonesia di Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Setya harus dinonaktifkan dulu. Untuk memastikan proses penyidikan terbuka tanpa intervensi. Belajar dari perkara Trump," ujar Adian saat dihubungi, Rabu (18/11).
Dia memberikan contoh intervensi Setya saat pengusutan hadirnya pimpinan dewan di kampanye salah satu bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Salah satunya adalah dilarangnya Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti hadir dan memberikan keterangan ke MKD, terkait perjalanan pimpinan DPR ke Amerika Serikat.
Adian menilai tidak bermasalah apabila Setya diberhentikan sementara. Status Setya sebagai anggota dan pimpinan DPR dapat dikembalikan apabila tidak terbukti menjual nama Jokowi demi mendapat 20 persen saham PTFI.
"Kalau tak terbukti, dipulihkan kembali. Kalau terbukti, dia melakukan pelanggaran berat dan bisa dicopot keanggotaannya," ucapnya.
(pit)