Audryn Karma, anak sulung Filep, sempat menuliskan momen sebelum kejadian tersebut dalam petisi yang dibuatnya melalui situs change.org pada 2013 lalu.
“Besok Bapa mau pergi kibarkan bendera dan mau orasi sedikit di Lapangan Trikora Abepura, kamu dua jaga diri. Kalau Bapa dapat tangkap dari polisi tidak usah kuatir, tidak usah lihat Bapa di kantor polisi. Tinggal di rumah saja dan pergi sekolah seperti biasa. Tuhan Yesus jaga kita semua,” tulis Audryn.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam buku berjudul “Seakan Kitorang Setengah Binatang,” disebutkan Filep Karma mengatur acara peringatan deklarasi kemerdekaan Papua dengan pertemuan kecil di sebuah lapangan di Abepura. Filep berapi-api pidato soal kebangsaan Papua. Dia bicara bahwa “orang Papua” bukan selalu kulit hitam, rambut keriting.
Hal tersebut membuat pria kelahiran 14 Agustus 1959 itu ditangkap polisi, diadili, dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Abepura. Filep erbukti melanggar pasal makar KUHP 106 dan 110. Dia akhirnya dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Abepura. Filep naik banding dan kalah terus hingga Mahkamah Agung di Jakarta.
Lihat juga:Pesan Filep Karma untuk Presiden Jokowi |
Dalam kesaksian Filep Karma di persidangan, disebutkan lebih dari 200 orang berkumpul bersamanya merayakan Hari Kemerdekaan dan mengibarkan bendera Bintang Kejora di Abepura, 1 Desember 2004.
Awalnya polisi berusaha membubarkan kerumunan massa. Namun ketika mendapat perlawanan dari sejumlah pengunjuk rasa, polisi melancarkan tembakan dan memukul peserta upacara menggunakan tongkat.
Berbagai laporan menyebutkan empat orang menderita luka-luka, termasuk dua luka di kepala. Seorang petugas pemantau dari Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia juga dipukuli ketika mencoba memotret kekerasan yang terjadi.
Kejaksaan mengajukan tiga dakwaan untuk Filep: makar penghasutan (dakwaan primer), penghasutan (dakwaan subsider), dan mengobarkan “kebencian atau penghinaan” terhadap pemerintah (dakwaan subsider).
Di persidangan, pengacara Filep mengajukan dokumentasi pembelaan prosedural yang menyoroti keberpihakan Hakim A. Lakoni Hernie. Tim Pembela juga menunjukkan beberapa pernyataan spesifik dari sang hakim yang melanggar Pasal 158 KUHP mengenai ketidakberpihakan pengadilan.
Sebagai contoh, berdasarkan dokumen laporan kuasa hukum Filep, hakim tercatat berkata “Hantam kepala Filep kalau dia berulah” dan mengatainya “Jangan bawa nama Tuhanmu di tempat ini, Tuhanmu sudah lama mati.”
Lihat juga:Cerita Filep Karma dari Balik Jeruji Abepura |