Jakarta, CNN Indonesia -- Penjara tak menghalangi Filep Jacob Samuel Karma untuk terus berjuang bagi Papua.
Baru keluar setelah 11 tahun dipenjara dengan tuduhan makar, Kamis (19/11), aktivis kemerdekaan Papua ini langsung menyatakan tak akan mengendurkan perjuangannya selama ini.
Niat terus berjuang, kata asisten Filep, Ruth Naomi, disampaikan Filep saat berpidato pada peringatan hari ulang tahun Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura, Papua. Pembebasan Filep memang berbarengan dengan hari jadi KNPB.
Keluar dari penjara kemarin, Filep disambut dan dijemput ratusan anggota KNBP. Ia lalu diajak menghadiri ulang tahun ketujuh KNBP di Ekspo Waena dan diberi kesempatan memberikan pidato.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di KNPB, Filep hadir sebagai undangan, bukan karena berstatus sebagai anggota organisasi tersebut. Setelah menghadiri ulang tahun KNPB, Filep pulang untuk berkumpul bersama keluarganya.
"Bapak (Filep) bilang, selama ini dia memang dipenjara. Sekarang setelah keluar ia akan tetap berjuang," kata Ruth kepada CNN Indonesia.
Dalam melanjutkan perjuangannya, Filep mengaku tak pernah takut. Sudah dua kali dia dipenjara yakni tahun 1998 dan 2004 dengan tuduhan makar.
Dia dibebaskan kemarin setelah mendapat remisi dasawarsa dari pemerintah RI meski ia mengaku tak pernah mau menerima pengurangan masa tahanan karena merasa tak bersalah.
Meski sekarang tak lagi berstatus narapidana, Filep, kata Ruth, tetap merasa seperti jadi tahanan. Penjara diibaratkannya sebagai penjara kecil. Sementara saat ini di luar, selama perjuangannya belum mencapai tujuan, ia merasa sama saja hidup di penjara besar.
Filep merupakan aktivis kemerdekaan Papua. Ia telah menyuarakan aspirasi kemerdekaan Papua sejak era Orde Baru. Juli 1998, ia memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora, simbol kemerdekaan Papua, di Biak.
Akibat perbuatannya itu ia divonis penjara. Namun tahun 2000 saat Abdurrahman Wahid jadi Presiden RI, ia dibebaskan.
Pada 1 Desember 2004 ia kembali beraksi memperingati ulang tahun Organisasi Papua Merdeka. Bendera Bintang Kejora dikibarkannya lagi di Lapangan Trikora, Abepura. Kembali dituduh makar, Filep dijatuhi vonis penjara 15 tahun.
Penahanan Filep ini sempat mendapat kecaman dari organisasi internasional.
(sur)