Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menyebut berkas perkara untuk kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat cetak (printer) dan pindai (scanner) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah dinyatakan rampung oleh jaksa.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, Kamis (19/11) di Markas Besar Polri, Jakarta.
Namun, Adi tidak bisa menyebutkan kapan tepatnya berkas itu dinyatakan rampung oleh jaksa. Pihak Kejaksaan Agung pun belum mengonfirmasi pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru Alex (Usman) tersangkanya. Nanti yang baru habis ini," kata Adi. Alex dalam proyek bermasalah ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Proyek pengadaan printer dan scanner itu ditujukan untuk sekolah-sekolah di Jakarta. Alex diduga melakukan korupsi dengan modus penggelembungan harga, proses pengadaan yang tidak sesuai aturan dan penyusunan harga perkiraan sendiri.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejauh ini, sudah 98 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, tiga orang ahli pun sudah dimintai pendapat oleh penyidik terkait proyek senilai Rp150 miliar tersebut.
Selain dalam kasus ini, Alex juga telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di Jakarta.
(pit)