Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menyatakan telah mengantongi satu tersangka korporasi kasus dugaan pembakaran hutan. Saat ini, ada empat korporasi yang sedang diusut oleh anak buah Komisaris Jenderal Anang Iskandar.
"Ada tersangkanya, tapi jangan dulu disebutkan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/11).
Sebelumnya, Yazid sempat meralat pernyataannya soal status tersangka PT BMH. Dia berdalih, pernyataan yang dibuat September itu salah karena yang dia maksud adalah pembuatan laporan perkara, bukan penetapan tersangka.
Ketika ditanyai apakah tersangka yang dia maksud kini adalah PT BMH, Yazid menampik. "Yakinlah ini yang lain. Nanti kami sampaikan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan, proses penegakan hukum dalam peristiwa yang telah banyak memakan korban ini lambat lantaran pihaknya tidak kunjung mendapatkan keterangan saksi ahli yang mencukupi.
"Kalau lambat suruh saksi ahlinya cepat," kata Yazid.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengakui institusinya memang tertutup soal nama tersangka pembakaran hutan. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi yang bisa saja terjadi.
"Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu, tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik, bagaimana?" kata Anton.
Menjelaskan, Anton mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Menurutnya, dalam undang-undang tersebut disebutkan ada beberapa informasi yang boleh tidak diungkapkan kepada publik.
Karenanya, dia meminta publik percaya pada penegak hukum dalam memproses kejahatan yang sudah banyak memakan korban ini.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Komisaris Besar Hadi Ramdani menyebutkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah masuk tahap satu ada 67 kasus. Dengan rincian sebanyak 59 perorangan dan 8 koorporasi.
Sementara ada satu perusahaan yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap dan siap dilimpahkan kepada kejaksaan. "Yang sudah P21 ada tiga kasus; dua perorangan dan satu korporasi. Tersangka yang ditahan 83 orang," kata Hadi.
(pit)