Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, Kamis (19/11), mengatakan surat itu sudah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Namun, dia enggan menyebut kapan tepatnya penyidik mengagendakan pemeriksaan si tersangka. "Nanti kami beri tahu lebih lanjut ya," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta.
Lihat juga:Bareskrim Pastikan Panggil Kembali RJ Lino |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino menyebut anak buahnya yang menjabat sebagai Direktur Teknik itu tidak bersalah. Bahkan, dia menyebut dalam kasus ini tidak ada tindak pidana korupsi sebagaimana disangka penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik mempermasalahkan 10 mobile crane yang ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tangjung Priok. Seharusnya. Alat-alat itu dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda.
Lihat juga:RJ Lino: 10 Mobile Crane Tidak Mangkrak |
Lino mengatakan pengalihan 10 mobile crane itu dilakukan karena ada perubahan kebutuhan perusahaan. Selain itu, dia juga menyebut semua alat berat itu tidak mangkrak seperti yang diduga penyidik. (pit)