MKD DPR Diduga Amankan Perkara Setya Novanto

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2015 14:49 WIB
Setya Novanto dapat dinyatakan bersalah oleh MKD. Namun, besar kemungkinan politisi Golkar itu hanya dijatuhi sanksi ringan.
Ketua DPR Setya Novanto saat meninggalkan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 17 November 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI diduga tak akan memberi Ketua DPR Setya Novanto sanksi walaupun ia sudah mengaku sempat bertemu dengan petinggi PT Freeport Indonesia Juni lalu.

Dugaan tersebut didasari oleh hasil penyidikan yang dilakukan MKD sebelumnya terhadap pertemuan Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, September lalu. Dalam putusan penyidikan tersebut, MKD memutuskan hanya memberi teguran lisan terhadap Fadli Zon dan Setya Novanto.

"MKD tidak mempermasalahkan kehadiran Fadli Zon dan Setya Novanto saat kampanye Trump karena mereka berpendapat pimpinan DPR dapat bertemu siapapun kala itu. Ada kemungkinan itu juga akan dilakukan pada kasus Setya Novanto bertemu petinggi Freeport Indonesia," ujar Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti di Jakarta, Kamis (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rangkuti, Setya Novanto dapat dinyatakan bersalah oleh MKD. Namun, besar kemungkinan politisi Golkar itu hanya dijatuhi sanksi ringan. MKD diprediksi akan mengambil putusan yang aman bagi semua pihak yang terlibat perkara tersebut.

"Bisa saja ada kesimpulan Setya Novanto bersalah, tapi tidak berat. Itu bisa jadi jalan yang menyelamatkan semua aktor. Apalagi jika dilihat Fadli Zon tidak pernah kritis menanggapi pertemuan Setya Novanto dengan petinggi Freeport. Kalau benar begitu, apa masih mau membicarakan kredibilitas?" kata Rangkuti.

Untuk membuktikan tak adanya 'pengamanan' terhadap Setya Novanto, MKD dituntut menggelar sidang terbuka untuk mengusut perkara tersebut. Bahkan, panel etik juga dapat dibentuk MKD untuk mengusut pertemuan Setya Novanto dengan petinggi Freeport ke depannya.

"Sudah sepatutnya MKD selenggarakan sidang kasus ini secara terbuka. Sebaiknya juga MKD bentuk panel etik yang melibatkan unsur masyarakat untuk tangani pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said," katanya.

Menurut Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan, MKD dapat membentuk tim panel ad hoc dalam menangani kasus pelanggaran kode etik yang berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian. Putusan panel nanti harus disampaikan MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna dan mendapat persetujuan dari anggota DPR lain.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER