Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi Barnabas dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Barnabas Suebu dengan pidana selama empat tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp 150 juta, apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Tito Suhud saat membacakan amar putusan, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan Barnabas Suebu, yakni mendapat pengharagaan dari dalam dan luar negeri, serta berusia lanjut.
"Terdakwa juga berupaya menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengerjaan DED," kata Tito.
"Mengingat perkara telah selesai dan tidak ada relevansi, maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut unum membuka rekening terdakwa sebagaimana dimohonkan terdakwa sebelumnya," ucap Tito.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yakni tujuh tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain Barnabas, kasus ini juga melibatkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Jannes Johan Karubaba, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi.
Johannes dan La Musi disebut meraup keuntungan masing-masing sebanyak Rp4,9 miliar dan Rp5 miliar. Korupsi bermula ketika Barnabas ikut campur tangan dalam proses pengadaan kegiatan DED Sentani.
Untuk mengembangkan energi terbarukan, Barnabas dan Johannes mencanangkan pembangunan PLTA. Namun, dalam realisasinya, Barnabas dituding menghelat proses lelang pekerjaan fiktif. Orang nomor satu di Papua itu meminta La Musi Didi untuk mencari tenaga ahli yang mampu mengerjakan kegiatan dimaksud.
Hal yang sama juga dilakukan untuk sejumlah kawasan lain seperti di Kabupaten Urumuka dan Memberamo. Terdakwa telah mengarahkan Jannes Johan Karubaba agar kegiatan dimaksud dikerjakan oleh PT Indra Karya dan KPIJ. Bahkan Barnabas meminta agar Distamben hanya sebagai juru bayar saja dan menyerahkan teknis pelaksanan sepenuhnya kepada PT Indra Karya.
Barnabas dijerat melanggar Pasal 3 juncto 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi vonis, Barnabas Suebu, menyatakan, akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas putusan ini atau melakukan banding.
"Dari tadi saya berfikir, masih tepatksaya bila mencari keadilan di negeri ini, karena akan memikirkan upaya hukum lebih lanjut naik ke tingkat pengadilan lebih tinggi, dan atas putusannya saya ucapkan terima kasih," kata Barnabas. (sip)