KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Barnabas

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2015 15:45 WIB
Menurut KPK jika perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan permintaan praperadilan belum selesai, permintaan tersebut gugur.
Mantan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/2) (AntaraFoto/ Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas dalil-dalil permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Selasa (30/6). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Biro Hukum KPK membantah semua dalil gugatan dan beranggapan permohonan Barnabas sebaiknya digugurkan.

Di hadapan hakim tunggal Ganjar Pasaribu, Tim Biro Hukum KPK memberikan tanggapan eksepsi tentang permohonan praperadilan gugur. KPK menyatakan KUHAP telah mengatur acara pemeriksaan praperadilan, termasuk apabila permohonan praperadilan tersebut dinilai gugur. (Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi PLTA Papua)

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan, apabila suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, KPK sebagai pihak termohon mengaku telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi Barnabas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas pelimpahan itu telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tanda terima surat pelimpahan tertanggal 29 Juni 2015, hari yang sama ketika sidang perdana Barnabas digelar. (Lihat Juga: Rumah Bekas Gubernur Papua Digeledah)

"Sehingga status Pemohon pada saat ini sudah menjadi terdakwa, dan bukan lagi berstatus tersangka sebagaimana objek praperadilan yang diajukan oleh pemohon," ujar Anggota Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti, di persidangan.

KPK sebagai termohon juga memberikan tanggapan eksepsi tentang permohonan pemohon tidak jelas atau obscuur libel. KPK beranggapan tim hukum Barnabas tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengklaim bahwa tindakan KPK sebagai termohon tidak beralasan dan tidak berdasar sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Lihat Juga: Bekas Gubernur Papua Tuntut KPK Minta Maaf Lewat Media)

Selebihnya, KPK memberikan tanggapan atas dalil-dalil gugatan Barnabas yang berkaitan dengan penetapan tersangka, pemaparan dua alat bukti permulaan, penahanan dan perpanjangan penahanan serta permohonan ganti rugi atas dasar penetapan teresangka.

Berdasarkan uraian yang dipaparkan di persidangan, KPK berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh tim kuasa hukum Barnabas sebagai pihak Pemohon untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar.

"Oleh karena itu selanjutnya memohon Hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ujar Indra.

Menanggapi pemaparan tanggapan dari KPK, hakim tunggal Ganjar Pasaribu menyatakan menunda persidanganan dan menjadwalkan sidang lanjutan besok untuk pemaparan bukti dari pihak pemohon.

"Bagaimanapun, pemaparan tadi masih sebatas pernyataan jawaban. Pengujian nanti tetap baru bisa dilakukan dari hasil pemaparan bukti," ujar Hakim Ganjar.

KPK pada Maret 2014 telah menetapkan Barnabas sebaga tersagka korupsi kasus pengadaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Memberano tahun anggaran 2009 hingga 2010. Dari nilai proyek sekitar Rp 56 miliar, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 35 miliar.

Seiring pengembangan penyidikan, KPK mendapati Barnabas melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek lainnya. Pada Maret 2015, Barnabas pun akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.

Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER