Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Zaini Jamaludin (40), terdakwa pemilik truk berisikan narkoba jenis ganja seberat 1,332 ton. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan, sehingga putusan hukuman mati dianggap tepat.
"Menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa," ujar Hakim Ketua M. Taufik Tatas dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (19/11).
Taufik menyampaikan bahwa terdakwa Zaini dianggap melanggar Pasal 144 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Taufik juga mengatakan, hal lain yang memberatkan adalah terdakwa Zaini pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Palembang terkait kasus penebangan liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa juga terbukti memiliki narkoba jenis shabu ketika ditangkap," ujar Taufik.
Taufik menuturkan atas putusan tersebut, terdakwa Zaini memiliki hak untuk menyatakan keberatan atau melakukan banding.
Terdakwa menerima dihukum mati
Zaini menyatakan menerima putusan hukuman mati yang dialamatkan kepada dirinya. Hal tersebut disampaikan usai melakukan konsultasi dengan sang kuasa hukum.
"Terdakwa menerima putusan hukuman mati," ujar Abbas selaku kuasa hukum terdakwa Zaini.
Taufik yang kaget mendengar pernyataan kuasa hukum Zaini, lantas meminta Zaini untuk memikirkan kembali keputusannya tersebut. Namun dengan percaya diri, Zaini mengatakan telah yakin dengan keputusannya tersebut.
Sementara itu, JPU Amril Abdi mengatakan akan memikirkan kembali putusan dan pilihan yang dikenakan terhadap terdakwa Zaini.
"Kami akan pikir-pikir dahulu," ujar Amril.
Taufik menyampaikan memberi kesempatan waktu selama tujuh hari terhadap terdakwa dan JPU untuk menyimpulkan keputusan ada putusan tersebut.
Usai persidanga, JPU Amril menyatakan keputusan langsung untuk menerima hukuman mati baru pertama kali terjadi di PN Jakarta Barat. Ia mengatakan umumnya para terdakwa akan melakukan banding ketika putusan yang disampaikan oleh hakim memberatkan, terlebih lagi hukuman mati.
"ini baru pertama kali terjadi. Mungkin terdakwa merasa memiliki beban psikis. Sehingga tanpa pikir panjang langsung menerima putusan mati tersebut," ujar Amril.
Sebelumnya, pada Rabu (24/12) tahun lalu, Reserse Narkoba Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,332 ton yang dikemas ke dalam 33 buah karung berukuran besar di dalam sebuah truk jenis Fuso di area parkir kontainer Bimoli, Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ganja tersebut diketahui berasal dari Medan dan sedianya akan diperjualbelikan di Jakarta.
(pit)