Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Republik Indonesia tidak akan menggelar eksekusi hukuman mati terhadap narapidana kasus narkotik dalam waktu dekat. Eksekusi baru akan dilakukan jika perekonomian Indonesia membaik.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan keputusan pemerintah RI untuk tak melakukan eksekusi mati itu bukan kebijakan moratorium atau penundaan.
“Bukan tidak akan ada hukuman mati. Tak perlu (disebut moratorium). Saat ini pemerintah RI belum pada posisi untuk melakukan eksekusi mati karena masih fokus pada urusan ekonomi,” kata Luhut di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parameter perekonomian Indonesia membaik, ujar Luhut, memang tak tunggal. Namun ia tak menjelaskan secara detail pada titik mana nantinya eksekusi mati bakal kembali digelar pemerintah RI.
Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull Kamis pekan lalu menemui Presiden Jokowi di Jakarta. Nantinya, kata Luhut, ada tiga petinggi Australia yang juga akan menyambangi Indonesia, yakni Jaksa Agung, Kepala Intelijen, dan Menteri Luar Negeri atau Wakil Menlu mereka.
Luhut menjamin pemerintah Australia tak bakal mengintervensi hukum Indonesia, termasuk soal hukuman mati.
“Mereka tidak akan mencampuri. Saya sudah katakan (ke Australia), kami (Indonesia) belum berpikir melakukan hukuman mati sepanjang ekonomi kami masih seperti ini. Kami konsentrasi pada ekonomi. Kalau ada apa-apa mari bicarakan. Mereka sepakat,” ujar Luhut.
Akhir Oktober, Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terpidana mati menjadi prioritas untuk tahun depan, bukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, Jaksa Agung mendorong peningkatan ekonomi dulu, tapi bukan berarti hukuman mati bukan prioritas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto.
Saat ini untuk membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Kejaksaan Agung telah membentuk satuan khusus bernama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Tim ini bertugas mencegah korupsi dalam penggunaan anggaran oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Indonesia telah dua kali menggelar eksekusi mati, yakni eksekusi gelombang pertama dan kedua. Sepanjang tahun ini, pemerintah telah mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkotik, dan 12 di antaranya merupakan warga asing.
Ada 120 lebih terpidana mati yang saat ini menanti eksekusi karena terjerat kasus narkotik hingga pembunuhan berencana.
(agk)