Jakarta, CNN Indonesia -- Sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 DKI Jakarta disahkan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, harus ada penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berkas yang akan ditandatangani nanti adalah KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara) yang disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI Jakarta. Rencananya penandatanganan tersebut akan dilangsungkan awal pekan depan.
"Jadi Senin (23/11) kami akan tanda tangan MoU," kata Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jumat (20/11).
Sebelumnya, Taufik sempat berujar bahwa penandatanganan nota kesepahaman akan dilakukan hari ini. Namun karena masih ada beberapa masalah dalam rancangan KUA-PPAS, maka penandatanganan terpaksa diundur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik berujar perbedaan terjadi dalam rincian yang dibuat oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah DKI dengan yang dimiliki SKPD DKI. Posisi DPRD DKI saat ini, katanya, akan menjadi penengah agar permasalahan tersebut bisa segera selesai.
"Seperti tadi, kenapa tidak memilih
compactor truck dan malah menurunkan unit
dump truck," kata Taufik.
Taufik menambahkan perbedaan antara Bapedda dan SKPD merupakan suatu hal yang wajar dan biasa. Perbedaan tersebut bisa terjadi, kata Taufik, karena SKPD dan Bapedda memiliki sudut pandang pemikiran yang berbeda.
Namun yang pasti adalah DPRD telah sepakat dengan angka APBD 2016 yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI sebesar Rp 66,2 triliun. Angka tersebut tercantum dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara).
"Angkanya sudah sepakat Rp 66,2 triliun, tinggal rinciannya saja," katanya.
Setelah penandatanganna nota kesepahaman pada Senin, Gubernur DKI Jakarta akan menyampaikan pidatonya pada Rabu (25/11). Setelah itu pada 30 November 2015 akan dilaksanakan pengesahan APBD 2016 untuk selanjutnya diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri.
Seperti diketahui APBD-P 2015 milik DKI Jakarta pada akhirnya harus ditetapkan melalui Peraturan Gubernur lantaran DPRD DKI menolak ajuan R-APBD-P 2015 yang diajukan pemprov.
Namun untuk APBD 2016, kemungkinan besar DPRD DKI akan menerimanya dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Hal tersebut ditegaskan pula oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi beberapa waktu lalu.
"Nanti akan disahkan menggunakan Perda," kata Pras saat itu.
Untuk diketahui, nominal R-APBD 2016 yang nanti akan disahkan oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI adalah berada di angka Rp 66,2 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan dengan hasil yang didapat dari rapat Badan Anggaran yang "hanya" Rp 63,5 triliun.
(bag)