Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu keinginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta untuk menaikkan tunjangan rumah dalam APBD 2016. Dia tak mau keputusannya untuk menambah tunjangan dewan menyebabkan dirinya dipenjara.
Diketahui, anggota DPRD meminta kenaikan tunjangan rumah sebesar 100 persen dari tunjangan yang diberikan pada saat ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 tahun 2007, tunjangan perumahan untuk pimpinan dewan sebesar Rp20 juta sedangkan anggota dewan Rp15 juta.
"Kita bilang ini mesti dikaji. Saya bilang sama Sekwan (Sekretaris Dewan) apa benar ada dasarnya mesti dikasih sekian," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok pun tak masalah jika memang harus memberikan tunjangan tinggi asal itu sesuai dengan kajian dan aturan. Menurutnya, banyak pejabat daerah yang dipenjara akibat menaikkan tunjangan dewan yang menyalahi aturan.
"Saya bilang saya enggak mau masuk penjara karena anggota dewan. Kayak daerah lain gitu kan? Kasih tunjangan-tunjangan, enggak tahunya dianggap kesalahan. Nah mesti ada kajiannya, dasarnya apa. Kalau memang oke ya kita kasih," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Keuangan Kesekretariatan Dewan, Dame Aritonang membenarkan permintaan kenaikan tunjangan rumah dewan. Menurut Dame, DPRD Jakarta meminta kenaikan tunjangan rumah sebesar Rp40 juta untuk pimpinan dan Rp30 juta untuk anggota dewan.
Usulan tersebut terjadi lantaran tidak adanya kenaikan tunjangan rumah dewan sejak 2007. Pertimbangan lainnya, DPRD Jakarta merasa tunjangan rumah yang didapat saat ini termasuk kecil jumlahnya dibandingkan daerah lain.
(obs)