Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi untuk Akses Air Minum

CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 04:17 WIB
Jika regulasi baru tidak dibuat maka mustahil target 100 persen akses air minum bagi warga tercapai empat tahun mendatang.
Suasana Pameran
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah diminta segera membuat undang-undang baru agar target 100 persen akses air minum bagi masyarakat dapat tercapai tahun 2019.

Menurut Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia Teguh Surbakti, jika regulasi baru tidak dibuat maka mustahil target 100 persen akses air minum bagi warga tercapai empat tahun mendatang. Padahal target tersebut sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang disusun Pemerintah.

"Regulasi terkait dengan air minum masih belum memadai untuk mendukung target RPJMN 2019, 100 persen akses air minum. Pemerintah harus mempercepat pembuatan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan," kata Teguh di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mayoritas warga Indonesia, menurut Teguh, masih mengkonsumsi air yang tidak layak selama ini. Hal tersebut terjadi karena buruknya kualitas air tanah, dan minimnya penyediaan air melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.

Kualitas air tanah buruk karena semakin jarangnya keberadaan lahan terbuka di kawasan padat penduduk. Sementara penyediaan air minum oleh PAM juga minim karena terkendala masalah biaya dan regulasi.

Teguh berkata, hingga 2013 lalu PDAM di seluruh Indonesia hanya melayani akses air minum bagi 10 juta, atau 25 persen, penduduk Indonesia. Menurutnya, layanan PDAM tidak bisa maksimal karena tak sebandingnya ongkos yang dikeluarkan dengan pendapatan mereka selama ini.

"Hanya ada 182 PDAM sehat, dari total 359 PDAM yang kita survei. Sebagian besar PDAM juga tidak Full Cost Recovery (tertutupi biaya produksinya). Hanya ada 93 PDAM yang sudah FCR sampai 2013 lalu," katanya.

Untuk mengembangkan PDAM dan aliran air minum ke masyarakat, regulasi baru pun harus dilahirkan. Peraturan tentang air dan sanitasi harus dibuat karena sebagai operator PDAM tak bisa mengatur dirinya sendiri untuk pembiayaan dan pembangunan jaringan air.

"PDAM hanya operator, pemegang regulasi adalah Pemerintah. Diperlukan langkah yang tidak biasa untuk mengejar akses air minum yang layak," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER