Usut Setya Novanto, Muladi Prediksi Pertarungan Internal MKD

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 11:14 WIB
Menurut Muladi, pertarungan di internal MKD akan terjadi antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. KMP mendukung Setya, KIH sebaliknya.
Ketua DPR Setya Novanto. (CNN Indonesia/Natanael Wahluya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Partai Golkar yang juga pakar hukum dan mantan Menteri Kehakiman, Muladi, berpesan agar semua pihak tak menggantungkan harapan terlampau tinggi terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini sedang diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Muladi mengatakan MKD merupakan lembaga politik yang anggotanya antara lain terdiri dari partai-partai pendukung Setya Novanto, yakni Koalisi Merah Putih. Maka, kata Muladi, pertarungan akan terjadi di internal MKD yang juga beranggotakan kader partai Koalisi Indonesia Hebat.

"Di MKD ada partai pendukung Novanto. MKD itu kepanjangan KIH-KMP. Jangan berharap terlalu tinggi, nanti kecewa," ujar Muladi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Meski demikian, Muladi meminta agar MKD dapat bebas intervensi dan tekanan dalam mengusut perkara Setya Novanto. "Saya dengar sudah ada tekanan-tekanan," ujar politikus senior Golkar itu tanpa menyebutkan pihak mana yang ia duga menekan MKD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Setya telah mendapat dukungan politik dari Koalisi Merah Putih. Jumat pekan lalu di rumah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan di hadapan partai-partai anggota KMP, Setya mengklarifikasi sekaligus membantah tudingan mencatut nama Jokowi dan JK terkait lobi Freeport.

Hasilnya, koalisi yang berada di luar pemerintah itu mempercayai Setya Novanto dan memutuskan untuk mendukungnya menghadapi proses di MKD.

Sebaliknya, sejumlah anggota DPR dari partai-partai pendukung pemerintah menggelontorkan mosi tidak percaya terhadap Setya. Mosi digagas Adian Napitupulu dari PDIP, Inaz Nasrullah Zubir dari Hanura, Arifin Hakim Toha dari PKB, dan Taufiqulhadi dari NasDem. Mosi akan dibawa ke pimpinan DPR jika inisiator merasa MKD tak bekerja transparan mengusut Setya.
Sementara soal kemungkinan membawa kasus Setya ke ranah hukum, Muladi berpendapat hal itu sulit karena harus ada delik aduan yang dilaporkan Presiden Joko Widodo atau Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Kepolisian lebih dulu.

Jika pun hendak dibawa ke ranah hukum, perkara soal Setya Novanto hanya terkait pencemaran nama baik.

Setya dilaporkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD atas dugaan pencatutan nama Jokowi-JK dalam lobi perpanjangan kontrak karya Freeport. Pelaporan tersebut disertai transkrip percakapan yang dilakukan antara Setya, pengusaha R, dan MS selaku petinggi Freeport Indonesia.

Pertemuan antara Setya dan MS dilakukan lebih dari tiga kali. Laporan Sudirman merinci pertemuan ketiga yang dilakukan pada 8 Juni sekitar pukul 14.00-16.00 WIB di hotel kawasan Pacific Place Sudirman Central Business District, Jakarta.

Pada pertemuan itu, Setya menjanjikan penyelesaian terkait kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Jokowi dan JK. Nama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun beberapa kali disebut dalam pertemuan tersebut.
Dalam menangani perkara etik, kata Muladi, MKD kemungkinan akan melangsungkan proses tertutup. Namun secara pribadi Muladi berpendapat persidangan dan pemeriksaan Setya lebih baik dibuka. Meski demikian hal itu tergantung pada hasil kesepakatan di internal MKD.

"Proses dugaan pelanggaran etika itu tertutup, kecuali ada desakan kuat dan diputuskan terbuka," kata Muladi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hari ini MKD akan melakukan rapat internal terkait kasus yang menimpa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.

Rapat digelar untuk menindaklanjuti hasil verifikasi atas bukti-bukti yang diserahkan pihak pelapor yakni Menteri ESDM Sudirman Said. Dalam rapat internal nanti akan diputuskan apakah proses perkara dapat dilanjutkan atau tidak, dan juga bakal diputuskan terkait gelaran sidang yang berlangsung tertutup atau terbuka. (utd/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER